Lombokvibes.com, Jakarta— Upaya Indonesia menurunkan laju deforestasi demi mencapai target emisi sektor kehutanan dalam skema FoLU Net Sink 2030 dinilai tidak sejalan antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan.
Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkap data deforestasi terbaru yang menunjukkan tren kerusakan hutan masih tinggi, bahkan terjadi secara terencana dalam koridor hukum dan perizinan yang ada.
Dalam dokumen resmi FoLU Net Sink 2030, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan bahwa sektor kehutanan dan lahan akan menyumbang 60 persen dari total pengurangan emisi Indonesia pada 2030.
Namun dua tahun setelah dokumen itu disahkan, data FWI mencatat total deforestasi telah mencapai 1,93 juta hektare pada periode 2021–2023—angka yang melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah.
Juru Kampanye FWI, Anggi Putra Prayoga, menyebut bahwa kerusakan hutan ini terjadi akibat lemahnya komitmen dan pengawasan di tingkat tapak. Menurutnya, deforestasi banyak terjadi di kawasan yang seharusnya dilindungi, termasuk konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan areal pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.
“Selama 2021 hingga 2023, deforestasi sebesar 375 ribu hektare terjadi di area PBPH. Ini seharusnya bisa dicegah jika rencana usaha perusahaan ditolak sejak awal,” kata Anggi.
Lebih lanjut, FWI juga mencatat bahwa 1,66 juta hektare deforestasi terjadi di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan negara. Dengan kuota deforestasi pemerintah yang hanya membolehkan pengurangan seluas 577 ribu hektare hingga 2030, tren saat ini justru memperlihatkan arah sebaliknya.
Kondisi di pulau-pulau kecil bahkan lebih mengkhawatirkan. FWI mencatat bahwa dalam periode 2017–2021, deforestasi di pulau kecil mencapai 318 ribu hektare, atau sekitar 3 persen dari total nasional. Dari 3,49 juta hektare sisa hutan alam di pulau kecil, mayoritas dalam kondisi terancam akibat tata kelola yang tidak berpihak pada keberlanjutan.
Anggi menyoroti tiga kesalahan mendasar dalam pengelolaan pulau kecil: penyamarataan dengan pulau besar, generalisasi kebijakan antar pulau kecil, dan pendekatan berbasis daratan yang tidak relevan dengan karakteristik pulau-pulau kecil.
Di sisi regulasi, kebijakan pemerintah melalui Permen LHK No. 7 Tahun 2021 justru membuka ruang eksploitasi baru. Aturan ini memperbolehkan pembukaan tambang di pulau kecil tanpa batasan luas, bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) serta putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang membatasi pemanfaatan ruang di pulau kecil.
Kondisi ini menjadi alarm keras menjelang pembahasan RUU Kehutanan dalam Prolegnas 2025. Sejumlah akademisi dan pemerhati lingkungan mengingatkan agar revisi UU Kehutanan tidak hanya menjadi legalisasi pasal-pasal kontroversial dari regulasi turunan UU Cipta Kerja.
Prof. Agustinus Kastanya dari Universitas Pattimura menilai, revisi UU Kehutanan harus menghapus paradigma lama yang masih mewarisi prinsip kolonial domein verklaring, di mana negara mengklaim hutan sebagai aset negara tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat dan lokal.
“Saat ini, 66 persen ruang hidup masyarakat berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan negara. Ini tidak adil dan destruktif,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Dr. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram. Ia menyebut definisi-definisi dalam regulasi kehutanan saat ini cenderung bias dan mengaburkan fakta kerusakan. Dalam praktiknya, kawasan hutan diperlakukan sebagai komoditas untuk proyek pangan, energi, hingga tambang.
Sementara itu, Prof. La Ode M. Aslan dari Universitas Halu Oleo menyoroti ancaman eksploitasi tambang di pulau kecil. Ia menyebutkan, sedikitnya 242 pulau kecil telah dikaveling untuk tambang seluas 245 ribu hektare—setara tiga kali luas Singapura.
Di banyak lokasi, aktivitas ini telah merusak ekosistem pesisir dan mencemari laut, seperti yang terjadi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Para pakar menekankan, bahwa upaya menurunkan deforestasi tidak bisa semata-mata dimaknai sebagai target pengurangan emisi. Di balik deforestasi, terdapat fungsi-fungsi penting hutan yang hilang, mulai dari keanekaragaman hayati, pengatur iklim mikro, konservasi tanah dan air, hingga sumber pangan dan kehidupan masyarakat adat.
Jika Indonesia serius ingin mencapai net sink 2030, maka yang dibutuhkan bukan sekadar target angka, tetapi juga perubahan kebijakan yang berani, berpihak pada perlindungan ekosistem hutan, dan memastikan keadilan bagi masyarakat lokal.








































