Lombokvibes.com, Lombok Utara— Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai menyusun Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Daerah sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem penanganan sampah secara terstruktur dan berkelanjutan. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah KLU, Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM di Aula Kantor Bupati pada Kamis (29/8/2025).
Sekda Anding dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyusunan dokumen RIPS menjadi pemantik agar pemerintah daerah semakin serius dalam menangani persoalan sampah yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Saya berharap pertemuan ini akan menjadi langkah awal keseriusan Pemerintah KLU dalam menanggulangi permasalahan sampah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anding memaparkan bahwa volume timbulan sampah di KLU telah mencapai sekitar 108,79 ton per hari, dengan lebih dari 50 persen di antaranya masih bergantung pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jugil. Sementara, tingkat sampah yang telah terkelola baru mencapai 13,44 persen, yang bersumber dari upaya pengurangan.
Sementara terkait fasilitas pengelolaan yang tersedia di KLU, terdapat 14 unit aktif dan 12 unit tidak aktif seperti Bank Sampah Unit, Bank Sampah Induk, dan TPS 3R—dinilai masih belum optimal dalam menangani beban sampah yang ada.
“Harapan saya kepada seluruh stakeholder untuk dapat berpartisipasi dalam menyukseskan penyusunan dokumen RIPS ini, sehingga dapat menjadi arah pedoman dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah di KLU,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusdal LH Bali Nusra, Ni Nyoman Santi menyampaikan bahwa pengelolaan sampah menjadi tantangan bersama di tengah meningkatnya jumlah penduduk dan sistem pengelolaan yang masih menghadapi berbagai kendala.
Ia mengungkapkan, bahwa jumlah timbulan sampah di NTB telah mencapai 800 ribu ton per tahun, dengan 31,7 persendi antaranya sudah dikelola melalui berbagai metode.
“Dalam RPJMN, target nasional pengelolaan sampah adalah 100 persen pada akhir 2025. Namun hingga April 2025, baru tercapai 51,21 persen,” jelasnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya penyusunan dokumen RIPS yang memuat aspek pembatasan timbulan sampah, pendaurulangan, pemanfaatan kembali, penanggulangan, serta pembiayaan pengelolaan sampah.
“Sebagai bentuk komitmen kami akan memfasilitasi kegiatan ini sampai dokumennya tersusun dan diimplementasikan,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pemda KLU dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya efektif, tetapi juga mampu mendukung sektor unggulan seperti pariwisata, yang merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU. Dengan tantangan yang ada, langkah ini menjadi sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan wisatawan.































