Lombokvibes.com, Jakarta— Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 10 Juni 2025. Perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara itu, PT GAG tetap diizinkan beroperasi, meskipun berada di wilayah pulau kecil yang dinilai rentan secara ekologis.
Langkah ini diambil setelah gelombang penolakan masyarakat dan sorotan luas dari publik yang mempersoalkan keberadaan tambang di wilayah konservasi dan pulau-pulau kecil. Namun, organisasi lingkungan Trend Asia menilai tindakan pemerintah tersebut masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan tata kelola wilayah pesisir secara menyeluruh.
“Apakah semua izin tambang di pulau kecil harus viral dulu untuk ditindak? Penegakan hukum harusnya tidak bergantung pada sorotan media,” ujar Arko Tarigan, Juru Kampanye Mineral Kritis dari Trend Asia.
Ia menekankan, bahwa pemerintah seharusnya bersikap tegas dan konsisten, tidak hanya bertindak ketika isu telah menjadi perhatian publik.
Data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat setidaknya terdapat 35 pulau kecil di Indonesia yang sedang atau pernah menjadi lokasi pertambangan, dengan total 195 izin yang dikeluarkan. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU W3PK), aktivitas pertambangan dilarang jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat setempat.
Menurut Forest Watch Indonesia (FWI), persoalan utama bukan hanya pada lemahnya pengawasan, melainkan juga pada tumpang tindih perizinan dan praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Pulau-pulau kecil sering kali dikelola dengan kebijakan yang dirancang untuk pulau besar, tanpa mempertimbangkan kapasitas ekologisnya. Ini menimbulkan risiko besar terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Anggi Putra Prayoga, Manajer Kampanye FWI.
Sementara itu, pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, membawa angin segar bagi upaya perlindungan pulau kecil. Izin tersebut resmi dibatalkan pada 17 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari evaluasi bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul putusan Mahkamah Agung pada 7 Oktober 2024.
Keputusan ini menjadi simbol keberhasilan perjuangan masyarakat Wawonii yang sejak lama menolak aktivitas tambang di wilayah mereka. “Ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat dapat mendorong perubahan nyata. Namun, evaluasi semestinya tidak berhenti di Wawonii atau Raja Ampat,” kata Arko.
Ia menambahkan, bahwa perlindungan seharusnya diberikan kepada seluruh pulau kecil di Indonesia, yang selama ini banyak diabaikan dalam proses perencanaan investasi, khususnya dalam program hilirisasi yang digenjot sejak pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, dalam upaya transisi energi dan eksploitasi sumber daya kritis seperti nikel, perlindungan terhadap masyarakat adat dan ekosistem tidak boleh dikorbankan.
Trend Asia dan sejumlah organisasi masyarakat sipil kini mendesak Presiden Prabowo untuk mengeluarkan kebijakan yang secara tegas melarang pertambangan di seluruh pulau kecil Indonesia dan memperkuat komitmen terhadap keadilan ekologis dan sosial. Ketegasan yang tidak konsisten dikhawatirkan hanya akan menjadi “aksi simbolik” yang rentan dibatalkan atau diabaikan di masa mendatang.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelusuran terbaru, sejumlah perusahaan tambang yang telah dicabut izinnya masih terus beroperasi secara ilegal. Di antaranya adalah PT Bumi Konawe Mining, PT Babarina Putra Sulung, dan PT Bumi Konawe Minerina, yang masing-masing diduga menggunakan modus “ganti nama” perusahaan untuk tetap menjalankan aktivitas pertambangan, bahkan tanpa dokumen resmi seperti IPPKH dan AMDAL.
Dengan situasi ini, berbagai pihak menilai bahwa pencabutan izin di Raja Ampat maupun Wawonii hanyalah langkah awal. Tanpa reformasi hukum dan tata kelola sumber daya alam yang kuat, pulau-pulau kecil Indonesia akan tetap berada di ambang kehancuran.




























