Lombokvibes.com, Jakarta — Rencana Revisi Undang-Undang Kehutanan (RUUK) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 menjadi sorotan berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan anggota parlemen. Mereka menegaskan pentingnya revisi ini sebagai momentum perubahan paradigma pengelolaan hutan yang selama ini masih terjebak dalam pola pikir kolonial dan eksploitatif. Seruan disampaikan dalam diskusi terbatas yang digelar Forest Watch Indonesia secara daring.
Juru kampanye Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menegaskan, bahwa UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 sudah tidak lagi relevan. Ia menyebut tingkat kerusakan hutan Indonesia yang mencapai rata-rata 689 ribu hektare per tahun menjadi bukti kegagalan pengelolaan yang berbasis pada klaim sepihak negara atas kawasan hutan.
“UU Kehutanan harus berubah secara total karena sudah tidak relevan dengan tantangan kerusakan hutan serta terhadap perlindungan dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan lokal. Jika tidak, Indonesia terancam gagal mencapai target pengurangan emisi di sektor FoLU,” kata Anggi.
Ia menyebutkan, ada tiga pijakan utama yang harus menjadi fokus dalam revisi UU Kehutanan. Pertama, perlunya mengubah paradigma kolonial terkait hak menguasai negara atas kawasan hutan. Klaim sepihak Kementerian Kehutanan atas 106 juta hektare kawasan hutan dinilai tidak sah secara sosial karena proses pengukuhannya cacat, terutama pada tahap penata batasan kawasan yang tidak melibatkan masyarakat adat dan lokal.
“Anomali penetapan kawasan hutan bahkan melonjak 20 kali lipat dalam setahun terakhir. Biasanya hanya sekitar 500 ribu hektare per tahun, tapi sekarang naik drastis,” ujar Anggi.
Pijakan kedua adalah perlunya menolak kamuflase pembangunan berkelanjutan yang justru menjadi alat perusakan hutan, seperti program swasembada pangan dan energi. Ketiga, RUUK harus secara eksplisit memasukkan dan mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34, 35, 45, dan 95, yang mengatur perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas kawasan hutan dan menolak praktik perizinan ekstraktif yang merusak.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, menyatakan, pentingnya revisi UU Kehutanan untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat adat serta menindaklanjuti putusan MK yang selama ini belum dijalankan secara konsisten. Ia juga menekankan pentingnya integrasi antara pengelolaan hutan dan ketahanan pangan nasional.
Dukungan terhadap perubahan paradigma ini datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Raden dari Walhi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa selama paradigma kolonial masih dipertahankan, Masyarakat Adat Meratus akan terus dikorbankan demi proyek ekstraktif.
“RUUK harus berpihak pada keadilan ekologis dan pengakuan utuh atas hak-hak Masyarakat Adat Meratus, yang tersingkir karena wilayah adat mereka dijadikan kawasan hutan,” ujar Raden.
Senada dengan itu, A Syukri dari Link-Ar Borneo menambahkan, bahwa di Kalimantan Barat, hutan yang luas belum menjamin kesejahteraan masyarakat lokal karena tata kelola masih dikendalikan oleh logika kolonial dan kepentingan korporasi.
“Hutan Tanaman Industri dalam konsesi kehutanan adalah kebun monokultur, bukan hutan. RUU Kehutanan bukan hanya soal regulasi, tapi soal keadilan dan masa depan,” tegasnya.
Sementara, Darwis dari Green of Borneo Kaltara memperingatkan bahwa revisi UU akan gagal bila tidak ada perlindungan sosial, penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), serta implementasi Putusan MK 35 di tingkat tapak. Tanpa itu, konflik, kriminalisasi, dan kerusakan ekologis akan terus meluas di Kaltara.
Dari ujung barat Indonesia, Afifuddin dari WALHI Aceh menyebut bahwa jika RUUK tak berpihak pada rakyat dan ekosistem, maka yang lahir bukan solusi, melainkan legalisasi krisis di Aceh. Di ujung timur, Sulfianto dari Panah Papua menegaskan bahwa pendekatan eksploitatif dalam RUUK harus dihentikan. Ia memperingatkan bahwa proyek food estate yang tidak transparan dan tanpa persetujuan masyarakat adat justru memperpanjang penjajahan gaya baru.
Menimpalinya, Oscar Anugrah dari WALHI Jambi mengungkap, bahwa transisi energi dalam konsesi kehutanan justru menjadi kedok perampasan hutan dan penggusuran kebun rakyat. Bahkan, beberapa konsesi berubah fungsi menjadi tambang ilegal.
“RUUK harus dikawal ketat agar narasi hijau tidak terus dipakai untuk mengabaikan hak ulayat dan merampas ruang hidup masyarakat,” katanya.
Sepakat dengan itu, Defri Setiawan dari WALHI Gorontalo menilai penguasaan sepihak atas hutan yang dimulai sejak masa kolonial terus berlangsung dalam rupa baru, seperti investasi, proyek monokultur, dan proyek bioenergi di Kabupaten Pohuwato yang meminggirkan masyarakat lokal.
“RUUK harus menjadi alat koreksi terhadap warisan ketimpangan ini, bukan justru melanggengkannya demi kepentingan korporasi dan transisi energi negara-negara importir,” tegas Defri.
Di Maluku, Zul dari KORA Maluku menekankan bahwa kebijakan kehutanan yang berlaku saat ini masih mengabaikan kenyataan ekologi dan hak masyarakat adat di pulau-pulau kecil. Ia menyoroti proyek biomassa di Pulau Buru yang menggusur ruang hidup masyarakat.
“Sudah saatnya masyarakat adat tidak sekadar diajak berpartisipasi, tapi diakui haknya sebagai pemilik sah hutan yang mereka rawat turun-temurun,” ujar Zul.
Faizal Ratuela dari WALHI Maluku Utara menambahkan bahwa proyek strategis nasional yang menyasar pulau-pulau tak berpenghuni sering kali mengabaikan relasi komunal masyarakat dan daya dukung ekologi, mengorbankan identitas, kesehatan, dan masa depan wilayah yang rawan gempa dan krisis iklim.
Sementara, Dr. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram menyebut RUUK bukan hanya produk hukum, tetapi refleksi terhadap cara pandang baru dalam memahami makna hutan, perbaikan struktur tata kelola, dan distribusi kekuasaan yang lebih adil dan transparan.
Selain itu, dari aspek hukum, Dessy Eko Prayitno dari Universitas Indonesia menegaskan, bahwa pengakuan hak masyarakat serta tata kelola hutan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel harus menjadi roh utama dari UU Kehutanan yang baru.
Diskusi ini menandai keseriusan berbagai elemen masyarakat dalam mengawal proses revisi UU Kehutanan agar tidak lagi menjadi alat legitimasi kekuasaan atas hutan, melainkan sebagai dasar bagi pemulihan ekologi dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di seluruh Nusantara.


























