Lombokvibes.com, Lombok Barat – Rencana legalisasi tambang rakyat di kawasan Sekotong oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menuai penolakan keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat. Walhi menilai kebijakan ini berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah dan mencerminkan tata kelola sumber daya alam yang gagal.
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa langkah legalisasi tambang justru membuka jalan bagi eksploitasi yang lebih luas, di tengah kondisi ekosistem yang sudah kritis.
“Pemda harus sadar bahwa laju kerusakan lingkungan di Sekotong sudah mencapai 60 persen. Jika tambang dilegalkan, maka skala kerusakan bisa jauh lebih besar,” ujar Amri saat ditemui Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menuding pemerintah daerah, di bawah kepemimpinan Bupati L. Ahmad Zaini dan Wakil Bupati Nurul Adha, lebih mengedepankan kepentingan ekonomi jangka pendek ketimbang menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Ini menunjukkan bahwa tata kelola SDA kita sangat buruk. Pemerintah terlihat malas berpikir mencari solusi yang lebih berkelanjutan,” tambahnya.
Amri juga merespons pernyataan Wakil Bupati Nurul Adha yang menyebut legalisasi tambang dapat mempermudah pengawasan dan menjamin keselamatan lingkungan. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar.
“Sekelas tambang besar seperti AMNT saja bermasalah dalam pengelolaan limbah. Lalu tambang rakyat mau dibuang limbahnya ke mana? Tidak ada jaminan bahwa ini akan aman untuk lingkungan,” tegasnya.
Walhi NTB menyarankan agar Pemkab Lobar berfokus pada pengembangan sektor pariwisata dan perhutanan sosial yang dinilai lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan dalam pengentasan kemiskinan.
“Pariwisata alam di Sekotong itu potensial. Kenapa tidak itu yang dikuatkan? Tambang bukan satu-satunya solusi,” kata Amri.
Lebih jauh, Walhi mencurigai adanya kepentingan tersembunyi di balik dorongan legalisasi tambang. Dugaan itu muncul karena adanya indikasi keterlibatan tenaga kerja asing asal China dan wacana pembentukan koperasi tambang.
“Proses hukum soal tambang ilegal saja masih berjalan, kok tiba-tiba sudah bicara izin dan koperasi? Ini patut dicurigai ada kongkalikong,” ungkap Amri.
Ia menegaskan, bahwa jika Pemkab tetap menerbitkan izin, pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum untuk menguji legalitas kebijakan tersebut.
“Tambang itu pasti merusak. Tidak ada rumus tambang ramah lingkungan,” tutup Amri.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, sebelumnya menyatakan bahwa legalisasi tambang merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang legal dan terstruktur.
“Kami berharap, lewat koperasi dan teknologi ramah lingkungan, masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Nurul Adha.








































