Ardianto SH dukung percepatan pemekaran desa, minta dokumen verifikasi faktual dipersiapkan matang 

Property of Lombokvibes media.
Property of Lombokvibes media.

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU, Ardianto, SH, mengimbau agar pemerintah desa persiapan yang mengusulkan pemekaran wilayah segera menyiapkan dokumen-dokumen pendukung secara lengkap dan faktual. 

Diketahui, saat ini, sebanyak 26 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah memasuki tahap verifikasi faktual oleh tim dari pemerintah kabupaten sebagai bagian dari proses pemekaran wilayah.

“Usulan pemekaran desa itu bagus untuk mempercepat dan memeratakan pembangunan. Namun, semua pihak harus memahami bahwa verifikasi faktual adalah tahap penentu,” ujar Ardianto.

Ia menegaskan, bahwa desa persiapan yang mengajukan pemekaran harus mempersiapkan potensi wilayah, sumber daya manusia (SDM), serta data pendukung lainnya agar proposal yang diajukan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

“Saran saya, bagi desa yang mengusulkan pemekaran, siapkanlah data dan fakta secara akurat. Apa yang tertuang dalam proposal harus benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketika dinilai layak dan disetujui, barulah pemekaran bisa dilakukan,” tambahnya.

Ardianto juga berharap desa-desa yang akan dikunjungi tim verifikasi dapat memberikan dukungan penuh dengan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan secara tertib dan transparan. Ia menilai partisipasi aktif dari desa sangat penting untuk kelancaran proses ini.

“Jika semua dipersiapkan dengan baik, maka tujuan utama pemekaran—yakni pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik—dapat terwujud dengan lebih cepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Malasiswadi, mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2022 terdapat 26 desa persiapan hasil usulan masyarakat yang menginginkan pemekaran. 

Dikatakan Malasiswadi, ke-26 desa persiapan tersebut telah mengajukan proposal secara lengkap. Sejak dua minggu terakhir, tim verifikasi faktual telah melakukan proses verifikasi kepada 25 desa usulan pemekaran. “Tinggal Desa Gili saja yang masih tertunda karena jadwal kegiatan yang padat, sehingga harus menyesuaikan jadwal kembali,” ujarnya (26/5/2025).

Lebih jauh dikatakannya, setelah tahapan verifikasi faktual ini, akan ada tahapan pleno untuk menentukan dan membuat rekomendasi. “Tahapan selanjutnya ini kita tunggu panitia kabupaten untuk jadwal pleno, setelah verifikasi semuanya,” tutupnya.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *