Ardianto warning Pemda dan DPRD Lombok Utara bahaya di balik keterlambatan RPJMD

Property of Lombokvibes media.
Property of Lombokvibes media.

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Ardianto, SH, mengingatkan keras pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Lombok Utara agar tidak mengabaikan batas waktu penyampaian dan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Menurutnya, keterlambatan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berisiko mengacaukan arah pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.

“Penyampaian RPJMD ke DPRD paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dilantik. Ini bukan aturan main yang bisa diabaikan, karena sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan instruksi Kementerian Dalam Negeri,” tegas Ardianto, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan, bahwa saat ini tahapan penyusunan RPJMD telah memasuki fase Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang paling lambat harus dilaksanakan pada 6 Mei. Setelahnya, dokumen RPJMD wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 21 Mei.

“Jika ini molor, akan berdampak sistemik. Tanpa RPJMD, program-program tahunan tidak punya arah yang jelas. Ini akan sangat memengaruhi perencanaan dan efektivitas penganggaran,” tambahnya.

Ardianto juga menekankan, bahwa DPRD diberikan waktu hingga 27 Juni untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJMD. Setelah itu, dokumen tersebut harus dievaluasi di tingkat Provinsi pada bulan Juli.

Ia pun mendorong pemerintah daerah agar segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD. Sementara itu, pimpinan DPRD diminta segera bersurat resmi ke Pemda untuk mengingatkan tenggat yang kian mendesak.

“RPJMD ini dokumen fundamental. Jangan sampai kepentingan administratif menunda dokumen yang menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *