Lombokvibes.com, Lombok Utara – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus terkait menu makanan, termasuk temuan buah busuk hingga dugaan keracunan penerima manfaat, memicu gelombang kritik terhadap tata kelola dan sistem distribusinya.
Sorotan itu mendorong LSM Kasta NTB DPD Lombok Utara melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Lombok Utara, Selasa, 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Satgas MBG KLU H. Rusdi, Kepala Dinas Kesehatan KLU dr. Lalu Bahrudin, serta Ketua Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kabupaten Lombok Utara, Adi Pratama.
Dalam forum tersebut, Kasta NTB menyampaikan lima poin tuntutan yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
“Ada lima poin tuntutan kami dan diiyakan oleh DPR, dan ini harus ada tindak lanjutnya mengingat MBG di KLU banyak disorot oleh masyarakat,” ujar Sekretaris Kasta DPD KLU, Anam Khan.
Poin pertama, Kasta mendesak pembentukan tim evaluasi kerja MBG dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur LSM. Mereka menilai pengawasan kolaboratif penting agar persoalan di lapangan tidak terus berulang.
Kedua, jika ditemukan dapur yang melakukan kesalahan berulang, Kasta NTB menyatakan tidak akan segan melaporkan ke Badan Gizi Nasional pusat maupun aparat penegak hukum.
“Kalau terdapat dapur melakukan kesalahan berulang-ulang maka Kasta NTB tidak segan melaporkan ke BGN pusat maupun aparat penegak hukum lainnya,” tegas Anam.
Poin ketiga menyangkut pemerataan penerima manfaat. Dalam waktu dekat, SPPG disebut akan mengakomodir sekolah yang belum mendapatkan MBG, salah satunya SDN 4 Sokong di Dusun Mengkudu.
Adapun poin keempat dan kelima menyentuh aspek kualitas dan keamanan pangan. Kasta menegaskan tidak boleh lagi ada penyajian buah busuk, serta tidak boleh terjadi kasus keracunan setelah siswa mengonsumsi MBG.
“Kemudian poin yang keempat dan kelima yaitu pihak dapur tidak boleh lagi menyajikan menu buah busuk. Dan tidak boleh ada lagi penerima manfaat yang keracunan setelah mengkonsumsi MBG,” lanjutnya.
Anam juga mengkritisi peran dan fungsi Satgas MBG di tingkat daerah. Ia menilai jajaran Satgas belum sepenuhnya memahami tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan program.
“Kalau Satgas mereka semua binggung tidak tahu apa tugas fungsinya di MBG ini. Kalau DPR masuk dalam kepengawasannya, hanya saja sampai saat ini DPR terkesan menutupi dan tidak berani bicara soal temuan yang ada di lapangan,” pungkasnya.
Menurutnya, mekanisme program cenderung terpusat karena SPPG dalam prosesnya langsung berkoordinasi ke Badan Gizi Nasional pusat. Kondisi ini dinilai membuat peran pemerintah daerah terkesan hanya formalitas, padahal daerah menjadi objek utama pelaksanaan program.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD KLU Hakkamah menyatakan sejumlah poin yang disampaikan dalam audiensi telah menjadi rekomendasi bersama. DPRD, kata dia, berkomitmen memperkuat pengawasan agar program MBG berjalan sesuai standar.
“Kami pimpinan dewan dan Komisi III sekali lagi harapan kita kaitan dengan pelayanan perlu SOP, betul dijaga maksimal steril higienis. Ini jadi ujung tombak supaya mereka menerima program dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan dan pelaksanaan program, termasuk dalam progres pembangunan dapur.
“Kita semua harus komitmen bersama mengawasi perjalanan program ini, baik progres pembangunan dapur karena tujuan Pak Presiden ingin banyak pihak yang terlibat. Jangan sampai SPPG libatkan mitra satu dua saja,” imbuh politisi Partai Gerindra tersebut.
Dengan mencuatnya berbagai persoalan ini, publik kini menanti langkah konkret dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan. Program MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda dinilai tak boleh tercoreng oleh lemahnya pengawasan dan tata kelola di daerah.








































