Lombokvibes.com, Lombok Utara– Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lombok Utara terus dilakukan, dimana sosialisasi kali ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram bersama dengan Pemerintah Daerah mengadakan “Peresean” di Lapangan Tioq Tata Tunaq Tanjung (18/7/202
Peresean sendiri adalah salah satu budaya masyarakat lombok. Biasanya digelar pada acara-acara tertentu, termasuk pada HUT KLU yang ke-16.
Pada kesempatan itu juha, Bupati KLU, Djohan Sjamsu, menyampaikan, pemerintah sendiri sudah melakukan segala upaya untuk memberantas penggunaan rokok ilegal di masyarakat dengan terus melakukan sosialisasi dan melakukan sidak ke toko-toko yang diduga banyak menjual rokok ilegal.
Meski rokok masuk sebagai pendapatan negara melalui setoran cukai dan pajak, serta rokok juga ikut menopang perekonomian negara melalui penciptaan lapangan kerja dari petani, pembuat hingga penjual, namun rokok juga sangat berbahaya.
“Rokok ilegal sangat berbahaya baik dari segi kesehatan maupun kebiasaan, tidak hanya bagi perokok aktif tetapi jiga bagi perokok pasif,” katanya.
Sementara, Seksi Kepatuhan dan Kepala Interanal Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto memaparkan, sosialisasi tentang dampak negatif rokok ilegal yang didanai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dimana tiga persen dari bagi hasil tersbut akan masuk kas daerah yang digunakan untuk mensosialisasikan rokok ilegal.
“Dampak negatif beredarnya rokok ilegal yaitu merugikan penerimaan pendapatan negara, potensi usaha tidak sehat dampak-dampak yang buruk bagi para pengusaha yang legal, potensi munculnya perokok pemula, dan masalah kesehatan,” tuturnya.
Ilegal sendiri artinya tidak memiliki izin nomer pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dimana jika tidak ada izin tersebut yang dikatakan ilegal dapat dilihat di pita cukai kemasan rokok.
Sosialisasi Gempur rokok ilegal sendiri disaksikan ratusan masyarakat Lombok Utara yang antusias karna ada kuis berhadiah dari Bea Cukai Mataram.