Lombokvibes.com, Lombok Utara — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerbitkan Surat Edaran Bupati terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M.
Surat Edaran dengan Nomor: 100.3.4/70/KLU/2026 tersebut ditetapkan di Tanjung pada 12 Februari 2026 dan ditujukan kepada unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, instansi vertikal, kepala desa, penyedia jasa, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Lombok Utara.
Dalam edaran itu, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri.
“Dalam rangka mewujudkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M, melalui penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” ungkapnya dalam SE itu seperti yang dikutip Lombokvibes (18/2/2026).
Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah ajakan kepada masyarakat untuk menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan hidup antarumat beragama di lingkungan masing-masing.
Selain itu, umat Muslim juga diimbau untuk bijak dalam penggunaan pengeras suara selama beribadah dengan tetap mempertimbangkan waktu, situasi, dan kondisi masyarakat sekitar.
Dilarang Petasan, Mercon, hingga Kembang Api
Dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah, Pemkab Lombok Utara secara tegas melarang aktivitas yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah, terutama penggunaan petasan dan kembang api.
“Demi kenyamanan dalam beribadah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, tidak diperkenankan membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual, membakar dan membunyikan mercon/petasan maupun kembang api yang memiliki daya ledak,” bunyi surat edaran.
Bupati juga menekankan bahwa larangan tersebut diberlakukan karena berpotensi mengganggu ibadah sekaligus membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Jam Operasional Rumah Makan Diatur, Kawasan Wisata Punya Ketentuan Khusus
Pemkab Lombok Utara juga mengatur operasional restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran disebutkan, pelaku usaha dilarang menyediakan atau menjual makanan dan minuman pada siang hari mulai pukul 05.00 WITA sampai 16.00 WITA.
Namun ada pengecualian khusus untuk wilayah penunjang pariwisata. Di area ini, restoran atau rumah makan diperbolehkan tetap melayani tamu asing (non-muslim) dengan pengaturan khusus.
“Khusus di wilayah penunjang pariwisata diperbolehkan menyediakan atau menjual hanya kepada Tamu Asing (Non Muslim) dengan melakukan pengaturan area restoran atau rumah makan menjadi lebih tertutup,” bunyi edaran tersebut.
Larangan Musik Keras di Hotel, Karaoke, hingga Tempat Hiburan
Pemkab Lombok Utara juga mengeluarkan aturan khusus untuk menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif. Dalam edaran tersebut, pemilik dan pengelola hotel, losmen, restoran, karaoke, tempat rekreasi, dan tempat hiburan umum lainnya dilarang menggelar kegiatan dengan suara musik keras.
“Tidak diperkenankan melakukan kegiatan dengan suara musik bernada tinggi (high) seperti party dan lainnya,” tertulis dalam edaran.
Namun, surat edaran memberi pengecualian untuk musik pengantar makan dengan volume sedang.
Balap Liar Dilarang, Kendaraan Bising Jadi Sasaran Penertiban
Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Pemkab Lombok Utara juga melarang aktivitas balap liar serta penggunaan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan, termasuk knalpot racing.
“Dilarang melakukan aktivitas balap liar dan mengoperasikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan (knalpot racing),” demikian isi surat.
Pemkab juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan untuk mencegah gangguan ketenteraman masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri.
Larangan Asusila di Hotel dan Penginapan, Pengawasan Diperketat
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Lombok Utara juga menekankan larangan penggunaan hotel, penginapan, losmen, kos-kosan, dan sejenisnya untuk perbuatan asusila.
Seluruh pemilik bangunan diminta ikut berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Seluruh pemilik bangunan terutama hotel, penginapan, losmen kos-kosan dan sejenisnya dilarang untuk menggunakan dan menyediakan bangunan untuk berbuat asusila,” tertulis dalam surat.
Satpol PP, TNI-Polri, hingga Aparat Desa Diminta Bergerak
Bupati juga menginstruksikan kepala perangkat daerah, instansi vertikal, camat, kepala desa, hingga kepala dusun untuk melaksanakan pengawasan serta penertiban di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, mereka diminta tetap berkoordinasi dan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat keamanan setempat.
“Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan maupun penertiban di lapangan agar tetap berkoordinasi dan melibatkan jajaran TNI, Kepolisian, Sat Pol PP dan aparat keamanan setempat,” demikian isi surat.
Pemkab Lombok Utara menutup surat edaran tersebut dengan penegasan bahwa seluruh ketentuan wajib diperhatikan dan dilaksanakan demi menciptakan Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan bagi masyarakat.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Bupati.








































