Lombokvibes.com, Mataram–
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet dalam perkara kematian teman dekatnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira pada 27 Agustus 2025 lalu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Mataram, Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Radiet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
“Menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pembunuhan.
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang mendadak haru. Tangisan terdengar dari pihak keluarga korban maupun keluarga terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 2 Juni 2026, JPU menilai Radiet terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada hasil penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation), termasuk temuan DNA, rekaman CCTV, dan jejak digital telepon genggam korban serta terdakwa yang mengarah pada keterlibatan Radiet dalam peristiwa yang terjadi di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025.
Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda dan memutus perkara dengan menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan hukuman enam tahun penjara.




























