Lombokvibes.com, Lombok Utara – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, di balik pengesahan tersebut, DPRD KLU menyoroti tantangan fiskal serius menyusul berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada postur anggaran daerah.
Penurunan transfer pusat memaksa pemerintah daerah bersama DPRD melakukan penyesuaian besar-besaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agresif. Dalam RAPBD 2026, target PAD ditetapkan sebesar Rp 370,01 miliar, naik signifikan dari sebelumnya Rp 341,6 miliar sebagaimana tercantum dalam dokumen KUA-PPAS.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, menyebut kebijakan tersebut sebagai respons realistis atas kondisi fiskal yang tidak ideal.
“Kami meyakini Pemda dan DPRD memiliki langkah-langkah yang patut diapresiasi, terutama penyesuaian belanja pada hal-hal prioritas serta keberanian menaikkan target PAD,” ujar Ardianto, Jumat (02/01/2026).
Ia memaparkan, struktur APBD KLU 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 1.019.607.442.997, sementara belanja daerah mencapai Rp 1.049.607.442.997. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp 30 miliar yang akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah.
Tekanan fiskal tersebut tidak lepas dari adanya surat resmi Kementerian Keuangan RI yang mengindikasikan penurunan alokasi transfer ke daerah pada tahun 2026. Untuk KLU, pengurangan transfer pusat tercatat mencapai Rp 206,75 miliar.
“Pengurangan ini memang tidak kecil pengaruhnya terhadap postur pendapatan dan belanja daerah kita,” kata Ardianto.
Kondisi tersebut, lanjutnya, memaksa Pemda dan DPRD melakukan penataan ulang belanja daerah dengan lebih ketat dan selektif. Fokus anggaran diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, sembari mendorong optimalisasi seluruh potensi PAD.
“Langkah-langkah ini harus diambil oleh Pemda agar mampu meningkatkan PAD dan menahan dampak penurunan transfer pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD KLU telah menyepakati pengesahan APBD 2026 menjadi Perda dengan persetujuan delapan fraksi, yakni Demokrat, PKB, Keadilan Nasional, Gerindra, PNI, Golkar, PDI Perjuangan, dan PBB. Meski disetujui, mayoritas fraksi menyertakan catatan kritis terkait efektivitas belanja daerah serta strategi peningkatan pendapatan.
Fraksi-fraksi di DPRD juga mendesak pemerintah daerah agar segera menyampaikan rincian penyesuaian belanja, mulai dari belanja operasional hingga belanja modal seperti pengadaan peralatan, tanah, jalan, jaringan, dan irigasi. Rincian tersebut diminta disampaikan kepada Badan Anggaran DPRD sebelum APBD dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Dengan penetapan APBD 2026 menjadi Perda ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program-program prioritas KLU, meski harus dimulai dengan tantangan besar dalam menata ulang struktur anggarannya,” pungkas Ardianto.




























