DPRD KLU soroti mutasi 26 pejabat, dinilai tak sesuai meritokrasi 

76f95a88-4ae8-45e8-aed2-abb6fb4abb00
76f95a88-4ae8-45e8-aed2-abb6fb4abb00

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kebijakan mutasi terhadap 26 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memantik sorotan tajam dari kalangan legislatif. DPRD menilai langkah tersebut tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bahkan menimbulkan kesan penurunan jabatan atau demosi.

Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap arah kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Utara. Menurutnya, rotasi jabatan seharusnya berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada pertimbangan subjektif atau non-profesional.

“Mutasi ini sangat mengkhawatirkan karena tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi. Bahkan, ada kesan sejumlah pejabat yang berprestasi justru diturunkan jabatannya,” tegas Kariyasa, Rabu (15/10/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai sejumlah mutasi berlangsung tidak proporsional. Ia mencontohkan, beberapa sekretaris dinas dan kepala bidang justru dipindahkan menjadi tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.

“Ironisnya, beberapa dari mereka dipindahkan menjadi guru atau tenaga kesehatan, sementara posisi strategis yang ditinggalkan hanya diisi pelaksana tugas. Ini sudah seperti bentuk demosi terhadap pejabat kita,” ujarnya.

Kariyasa menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan motivasi dan semangat kerja ASN, di saat Lombok Utara justru sedang menghadapi tantangan serius berupa kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di jabatan struktural.

Ia mengingatkan, prinsip meritokrasi merupakan pondasi utama manajemen ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit, yakni kebijakan yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kariyasa menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, menegaskan bahwa mutasi atau rotasi jabatan hanya boleh dilakukan untuk pengembangan karier ASN dan kebutuhan organisasi, bukan karena alasan politis.

“Kalau mutasi tidak didasarkan pada sistem merit, maka kebijakan itu bisa melanggar asas profesionalitas dan berdampak buruk terhadap motivasi kerja ASN. Akibatnya, pelayanan publik pun ikut terganggu,” tambahnya.

Politisi asal Kecamatan Tanjung ini juga mengingatkan agar Bupati lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan penataan birokrasi.

“Jangan sampai dalih penyegaran organisasi justru menimbulkan kesan balas dendam politik. Kita ini kekurangan pejabat, jangan karena ego politik orang-orang yang punya kemampuan malah diturunkan jadi guru atau perawat,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyerukan agar kebijakan mutasi dijadikan sarana penguatan birokrasi, bukan sebaliknya. “Mutasi seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kinerja dan pelayanan publik, bukan melemahkan semangat ASN. Kita ingin birokrasi Lombok Utara semakin sehat dan profesional,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!