DPRD Lombok Utara kunci agenda strategis 2026: Dari Raperda krusial hingga Reses serap aspirasi warga

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara resmi menetapkan Jadwal Acara Kegiatan Masa Sidang I Tahun Dinas 2026 yang akan berlangsung sejak Januari hingga April 2026. Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD KLU, Hakamah, dalam rapat paripurna internal DPRD.

Penetapan jadwal ini menjadi pijakan awal DPRD dalam memastikan seluruh fungsi kelembagaan, mulai dari legislasi, anggaran, hingga pengawasan, berjalan efektif dan terarah sepanjang Masa Sidang I.

“Jadwal ini disusun secara sistematis dan terukur agar seluruh fungsi DPRD, baik fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan dapat berjalan optimal pada Masa Sidang I Tahun Dinas 2026,” ujar Hakamah, Senin (05/01/2026).

Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan DPRD telah dirancang dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat Lombok Utara. Agenda DPRD mencakup rapat-rapat paripurna, aktivitas alat kelengkapan dewan (AKD), pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), hingga pelaksanaan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.

Pada bulan Januari 2026, DPRD mengawali aktivitas dengan agenda internal serta melanjutkan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua buah Raperda yang telah masuk dalam program legislasi daerah. Tahap ini dinilai penting sebagai fondasi awal pembahasan regulasi strategis sepanjang tahun.

Memasuki Februari hingga Maret 2026, fokus DPRD akan tertuju pada kegiatan AKD, rapat kerja intensif, serta pembahasan lanjutan berbagai Raperda yang memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

Beberapa Raperda yang menjadi perhatian utama pada Masa Sidang I ini antara lain:

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Domestik
  • Raperda tentang Kerja Sama Daerah
  • Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara
  • Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
  • Raperda Perubahan Perda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah

Kelima Raperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh aspek fundamental pembangunan daerah, mulai dari pengelolaan lingkungan, tata ruang, penguatan kerja sama antardaerah, perlindungan sektor pertanian, hingga penguatan peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Tak hanya fokus pada pembahasan regulasi, DPRD Lombok Utara juga menjadwalkan pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD pada bulan Maret 2026. Agenda reses ini menjadi ruang penting bagi wakil rakyat untuk turun langsung ke masyarakat, menyerap aspirasi, sekaligus memetakan kebutuhan riil di lapangan.

“Melalui jadwal ini, DPRD berharap seluruh kegiatan dapat terlaksana tepat waktu dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Lombok Utara,” tegas Hakamah.

Ia menambahkan, seluruh agenda DPRD telah diselaraskan dengan kalender nasional, termasuk hari libur dan cuti bersama seperti Tahun Baru Imlek, Hari Raya Nyepi, serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, agar pelaksanaan kegiatan tetap efektif tanpa mengganggu ritme kerja kelembagaan.

Lebih jauh, Hakamah menegaskan komitmen DPRD untuk terus menjaga sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembahasan kebijakan.

“DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menjaga sinergi dan koordinasi dalam setiap tahapan pembahasan kebijakan daerah selama Masa Sidang I Tahun Dinas 2026,” tandasnya.

Dengan ditetapkannya jadwal ini, DPRD Lombok Utara menunjukkan keseriusannya dalam mengawal agenda legislasi dan pembangunan daerah secara terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Masa Sidang I Tahun Dinas 2026 pun diharapkan menjadi periode produktif yang melahirkan regulasi berkualitas dan kebijakan yang berdampak nyata bagi kemajuan Lombok Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!