Eks teknisi alfamart bobol 22 minimarket di Lombok, hasil curian dipakai untuk judi online

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Satreskrim Polres Lombok Utara mengungkap aksi seorang pria berinisial MS (28), warga Gegutu, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, yang diduga menjadi spesialis pembobol minimarket di Pulau Lombok.

Tak tanggung-tanggung, pelaku diduga telah beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Pulau Lombok. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online yang telah digelutinya selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Nyoman Komang Wilandra mengungkapkan, tersangka terakhir kali melakukan aksinya dengan membobol sebuah minimarket di wilayah Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, pada Rabu (1/7/2026) dini hari.

“Pelaku masuk ke dalam toko dengan menggunakan alat sederhana berupa satu set obeng dan senter untuk memudahkan aksinya saat berada di dalam bangunan,” ujar IPTU I Nyoman Komang Wilandra.

Yang menarik, MS ternyata bukan orang asing di lingkungan minimarket. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diketahui pernah bekerja sebagai teknisi di jaringan Alfamart selama kurang lebih enam bulan.

Pengalaman tersebut diduga membuat pelaku memahami kondisi toko, tata letak bangunan hingga titik-titik yang dianggap rentan untuk dibobol.

Dalam aksinya, pelaku lebih banyak menyasar produk rokok dibandingkan uang tunai. Polisi menyita puluhan jenis rokok dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku di 22 lokasi berbeda yang tersebar di Pulau Lombok, seperti di Lombok Barat, Lombok Tengah, dan juga Lombok Timur.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi DR 4426 EK, satu kotak kunci full set, satu buah senter, satu unit tablet Samsung, uang tunai Rp260 ribu, tiga kardus rokok berbagai merek, tujuh sabun cuci wajah merek Kahf, tiga botol sampo Head & Shoulders, 22 botol parfum berbagai merek, delapan pomade, tiga sabun cuci pakaian, empat botol KIT Black Magic, dua kanebo, tiga jaket, satu celana loreng, satu karung besar warna putih, serta 91 lembar materai Rp10 ribu.

Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku sebanyak 22 kali di berbagai minimarket dan toko modern di Pulau Lombok.

Di Kabupaten Lombok Utara, pelaku diduga beraksi di empat lokasi, yakni Alfamart Kayangan, Alfamart Gondang sebanyak dua kali, dan Alma Mart.

Di Lombok Timur, pelaku mengaku melakukan pencurian di Alfamart Selong, Alfamart Rakam, dan Alfamart Padamara.

Sementara di Kota Mataram, dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Alfamart RA Kartini dan Alfamart Gora.

Untuk wilayah Lombok Barat, tercatat terdapat 10 TKP, antara lain Alfamart Senggigi, Mangsit, Jagapati, Dasan Geria, Narmada, Surabaya Narmada, Dasan Tereng, BTN Rehan Gerung, Gubuk Bali, dan kawasan Dasan Tapen.

Sedangkan di Lombok Tengah terdapat tiga lokasi, yakni Alfamart Jonggat, Alfamart Batukliang, dan Gerantung Sasake.

“Pelaku mengakui hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online yang telah dijalaninya selama kurang lebih tiga tahun terakhir,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan rangkaian aksi tersebut.

“Pelaku mengakui hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online,” ungkap Kasat Reskrim.

Proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara yang sebelumnya sempat mendapatkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilengkapi dan kembali dikirim ke kejaksaan.

Penyidik juga tengah melakukan koordinasi untuk pelaksanaan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan guna proses penuntutan di pengadilan.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pelakunya, tetapi juga berpotensi mendorong terjadinya tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan bermain judi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!