Gender, disabilitas, dan keadilan anggaran disorot, Pansus DPRD Lombok Utara dorong RPJMD yang pro-rakyat dan realistis

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pada Senin, 14 Juli 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD KLU Agus Jasmani dan dihadiri oleh Wakil Ketua II I Made Kariyasa, Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, anggota DPRD, kepala OPD, serta undangan lainnya di ruang sidang utama DPRD.

Ketua Pansus Kamah Yudiarto menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD ini merupakan bagian dari amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengharuskan penetapan RPJMD dilakukan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Rancangan Akhir RPJMD diserahkan oleh Bupati melalui Kepala Bappeda pada 13 Juni 2025. Sejak saat itu, DPRD melalui Pansus telah melakukan serangkaian rapat bersama OPD dan tim penyusun untuk menyempurnakan dokumen,” jelas Kamah dalam laporannya.

Menurutnya, dokumen RPJMD sudah selaras dengan ketentuan perundang-undangan, dan memuat visi besar “Bersatu Untuk Kabupaten Lombok Utara Semakin Maju” yang dianggap sebagai kelanjutan arah pembangunan sebelumnya menuju RPJPD 2025–2045.

Namun demikian, Pansus juga memberikan sejumlah catatan penting agar RPJMD benar-benar menjadi dokumen yang pro-rakyat dan realistis. Salah satunya adalah kejelasan dalam rumusan program strategis yang menyasar kelompok rentan dan memperkuat aspek inklusi sosial.

Program seperti KLU SETARA diminta untuk diperluas cakupannya agar tidak hanya menyasar perempuan dan anak, melainkan juga penyandang disabilitas dan kelompok marginal lainnya.

Di sisi lain, tantangan pendanaan menjadi perhatian serius. Pansus menilai pemerintah daerah perlu berpikir lebih terbuka dan inovatif dalam mengelola sumber daya keuangan. Peluang dari skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), penerbitan obligasi daerah, hibah, hingga peran filantropi diharapkan bisa dioptimalkan.

“Pendekatan anggaran harus sinkron dengan potensi pendapatan, serta mampu mendorong pemerataan dan keadilan pembangunan antarwilayah,” ujar Kamah.

Indikator capaian pembangunan seperti pengurangan kemiskinan, stunting, peningkatan IPM, investasi, serta konektivitas infrastruktur juga disorot agar dirumuskan lebih terukur, realistis, dan disesuaikan dengan hasil konsultasi bersama Pemerintah Provinsi NTB.

Pansus menyatakan bahwa Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 secara umum layak diproses lebih lanjut, dengan catatan seluruh saran dan hasil pembahasan dimasukkan secara resmi dalam dokumen akhir.

Rapat ditutup dengan harapan agar proses perencanaan lima tahunan ini mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan Lombok Utara dan menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan menyeluruh.

“Semoga setiap langkah kita dalam membangun daerah ini mendapat ridho dari Allah SWT,” tutup Kamah dalam sambutannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!