Ini alasan DPRD KLU terus menggesa Raperda Perlindungan PMI

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah menjadi sorotan utama. Raperda yang saat ini sudah masuk dalam agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU ini dinilai sangat penting sebagai upaya perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.

Ardianto, anggota Komisi I DPRD KLU, menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini menjadi prioritas kerja DPRD tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa Raperda ini merupakan respons atas meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami PMI asal KLU selama bekerja di luar negeri.

“Setelah masuk ke Bapemperda, Raperda ini akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Tidak serta-merta langsung disahkan tanpa melalui tahapan yang tepat. Namun, kami pastikan ini menjadi prioritas tahun 2025,” ungkap Ardianto, Selasa (14/01/2025).

Ardianto menambahkan bahwa perlindungan PMI asal KLU sangat mendesak karena banyak masyarakat Lombok Utara yang menjadi PMI di berbagai negara penempatan. Raperda ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas, meningkatkan pelayanan, dan memastikan hak-hak PMI terlindungi selama bekerja di luar negeri.

Ketua Perkumpulan Panca Karsa (PPK), Aprilina Utari Yani, turut menyuarakan urgensi pengesahan Raperda tersebut. Menurutnya, PMI asal Lombok Utara membutuhkan perlindungan yang memadai, terutama mengingat banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja migran.

“Payung hukum sangat penting untuk melindungi PMI dari kasus kekerasan atau penganiayaan. Melihat begitu banyak persoalan yang dialami masyarakat kita yang bekerja di luar negeri, perda ini harus segera disahkan untuk memastikan perlindungan mereka,” ujar Aprilina.

Raperda ini dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi permasalahan yang sering menimpa PMI, seperti pelanggaran kontrak kerja, eksploitasi, hingga tindak kekerasan. Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat serta menyediakan mekanisme penanganan masalah PMI secara cepat dan tepat.

Meski demikian, DPRD KLU masih fokus pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sehingga waktu pengesahan Raperda ini bergantung pada jadwal sidang DPRD. Ardianto berharap, pengesahan dapat dilakukan dalam sidang pertama atau kedua di tahun 2025 agar perlindungan bagi PMI dapat segera diterapkan.

Masyarakat Lombok Utara pun menaruh harapan besar pada pengesahan Raperda ini. Perlindungan PMI bukan hanya soal meminimalkan risiko kekerasan, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan diperjuangkan.

Dengan disahkannya Raperda ini, Lombok Utara akan menjadi salah satu daerah yang memiliki komitmen kuat dalam melindungi pekerja migran. Sebuah langkah yang tidak hanya melindungi masyarakatnya, tetapi juga menunjukkan kehadiran pemerintah dalam menjamin kesejahteraan warganya, terutama mereka yang berjuang di luar negeri demi kehidupan yang lebih baik.

Writer: Afriza Editor: Afriza k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *