Lombokvibes.com, Mataram- Menjelang tahapan kampanye Pilkada 2024, sangat perlu untuk mengetahui perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.
Mengapa hal ini penting? Karena kampanye sebagai salah satu cara Paslon untuk mendapatkan dukungan, harus dilakukan dengan sehat dan adil agar proses Pilkada dapat berjalan dengan baik.
Sangat penting bagi Badan Pengawas Pemilu serta relawan dan media, untuk mengawasi tahapan kampanye ini.
Meski terkesan sama, sama-sama tidak baik, kampanye hitam dan kampanye negatif ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Berikut adalah perbedaan dari jenis kampanye hitam dan kampanye negatif!
Perbedaan Tujuan Dan Cara
Kampanye hitam bertujuan untuk menyerang atau menjatuhkan pihak lawan dengan menggunakan hoaks atau fitnah atau gosip. Sedangkan, kampanye negatif yaitu cara menyebarkan kelemahan kandidat lawan dengan didukung data dan fakta.
Narasi yang Digunakan
Kampanye hitam biasanya menggunakan narasi fitnah atau narasi hoaks, berisi SARA. Sedangkan kampanye negatif memuat narasi kelemahan-kelemahan kandidat lain, kelemahan kinerja atau program-program politik, pendapat, dan lain-lain.
Keterbolehan
Kampanye hitam itu dilarang dan dapat disanksi berdasarkan UU Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf C dan pasal 521. Sedangkan, kampanye negatif itu diperbolehkan dalam pemilu. (*)