Lombokvibes.com, Lombok Utara– Kejelasan penerimaan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi hal yang dinanti-nanti.
Sekda KLU, Sahabudin M.Si menjelaskan,penyerahan SK ini akan dilakukan setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
“Saat ini teman-teman kita masih di proses di BKN,” jelasnya (24/12/2025).
Sahabudin menyebut, sesuai dengan aturan yang ada, proses input data PPPK-Paruh Waktu dijadwalkan sampai 31 Desember ini.
“Jadi 31 Desember itu semua memang sudah harus clear, jadi Januari bisa (terima SK, red),” ujarnya.
Dia juga menyebut, ketika SK diserahkan, P3K PW langsung bisa menerima gaji mereka.
“Januari, Februari, bisa” tegasnya lagi.
Terkait besaran gaji yang akan diterima oleh P3K Paruh Waktu, kepada Lombokvibes, dia menjelaskan, Pemda telah menyiapkan anggaran untuk itu. Disebutkan, sesuai dengan aturan yang ada, nominal gaji yang akan diterima oleh P3K-PW minimal sebesar gaji yang diterima sebelum menjadi P3K-PW.
Untuk diketahui, jumlah peserta yang masuk dalam usulan P3K PW di Lombok Utara yakni sebanyak 2.532. Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 17 orang dari jumlah mapping awal yakni 2.515 orang.




























