Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah terus berinovasi dalam menciptakan sistem pengadaan yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Melalui Katalog Elektronik Versi 6 atau E-Catalog 6.0, proses pengadaan barang dan jasa kini dapat dilakukan secara digital, terintegrasi, dan ramah pengguna, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam percepatan transformasi digital sektor publik.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan transformasi digital pengadaan dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang menugaskan PT Telkom Indonesia Tbk sebagai penyelenggara sistem pengadaan secara elektronik beserta sistem pendukungnya. Tujuan besarnya adalah meningkatkan porsi belanja pemerintah untuk Produk Dalam Negeri (PDN) sekaligus memperluas kesempatan bagi pelaku UMKM agar dapat menjadi bagian dari rantai pasok nasional.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lombok Utara, Saeful Bahri, menjelaskan bahwa sistem baru ini merupakan hasil pengembangan dari Inaproc—ekosistem digital pengadaan yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Inaproc mengintegrasikan berbagai sistem pengadaan agar menjadi satu layanan yang menyeluruh dan saling terkoneksi.
“Inaproc diwujudkan dengan pendekatan user-centric, artinya seluruh fiturnya dirancang agar pengguna, baik penyedia maupun pemerintah, bisa menikmati pengalaman yang lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar Saeful Bahri, kemarin.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Katalog Elektronik Versi 6 menjadi pintu utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD. Prosesnya dilakukan melalui metode E-Purchasing, yang memungkinkan transaksi secara daring tanpa perlu lelang panjang seperti mekanisme konvensional sebelumnya.
Selain itu, terdapat fitur Manajemen Akun Terpusat yang memungkinkan pengguna sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) mengelola akun dan akses mereka secara terpadu di berbagai sistem pendukung. Sementara untuk pelaku usaha, tersedia Manajemen Penyedia — platform yang memudahkan penyedia mengelola produk, mengatur pengiriman, hingga melakukan proses negosiasi dan transaksi langsung dengan pemerintah.
“Melalui sistem baru ini, pelaku usaha tidak hanya lebih mudah menayangkan produknya di Katalog Elektronik, tapi juga dapat memantau permintaan, melakukan penawaran harga, dan menyelesaikan transaksi dalam satu portal terintegrasi. Semua ini untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan inklusif,” terang Saeful.
Dengan kehadiran Katalog Elektronik Versi 6, pengadaan barang dan jasa pemerintah kini memasuki babak baru: digital, efisien, dan terbuka bagi semua kalangan. Pemerintah berharap inovasi ini bukan hanya mempercepat realisasi belanja negara, tapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM dan peningkatan penggunaan produk lokal.



































