Lombokvibes.com, Malang – Pendidikan yang inklusi (setara dan menyeluruh) masih menjadi PR bagi Indonesia. Hal itu juga ditekankan oleh Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Meike Anastasia.
“Pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan pendidikan inklusif itu di tanah air,” ujar Meike ketika menjadi pembicara dalam acara pembukaan Malang Autism Summit 2024, Kamis (10/9/2024).
Lebih jauh, Meike menyebutkan, untuk mengakomodasi layanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus diperlukan kolaborasi oleh semua pihak.
“Untuk mewujudkan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus bukan hanya pemerintah pusat tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan atau sekolah, serta tenaga profesional,” bebernya.
“Untuk mewujudkan pendidikan inklusif diperlukan kolaborasi yang luas, tidak hanya satuan pendidikan maupun pemerintah pusat. Tetapi juga kolaborasi dari pemerintah daerah dan juga tenaga profesional serta mitra-mitra untuk mendukung. Termasuk kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” sambung dia.
“Dengan kolaborasi ini pendidikan inklusif yang kita harapkan dapat tercapai,” katanya lagi.
Melalui kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, serta Permendikbud No 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Pendidikan Tinggi (Dikti).
Kebijakan tersebut menurut Meike adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dimana semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan layanan pendidikan sebagaimana mestinya.
“Sudah ada dalam UU kita, bahwa semua anak apapun kondisinya dan latar belakangnya setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang sama. Pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik untuk menerima keragaman dan tanpa diskriminasi,” ujar Meike.
Tetapi pihaknya juga tidak memungkiri meski regulasi tentang pendidikan inklusif di Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun dalam realitanya masih ada permasalahan tidak semua anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan inklusi.
“Walaupun regulasi sudah ditetapkan tetapi masih ada gap (kesenjangan) di lapangan. Bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tetapi hanya kurang dari 64 persen saja peserta didik penyandang disabilitas yang mendapatkan layanan pendidikan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Kondisi itulah yang menjadi alasan mengapa kolaborasi dibutuhkan untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif di Indonesia.