Kini Lombok Utara punya museum: Museum Desa Genggelang

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Kabupaten  Lombok Utara kini memiliki museum yakni museum Desa Genggelang.

Museum Desa Genggelang merupakan tempat menyimpan benda-benda bersejarah, peninggalan Kedatuan Gangga. 

Museum yang telah diresmikan oleh Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, dan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud RI), Dr. H. Fadli Zon, S.S.,M.Sc, di Desa Genggelang,  Dusun Kerta, Kecamatan Gangga, Senin, 6 Januari 2025, setidaknya memiliki 80-an benda koleksi, berupa senjata dan naskah kuno.

Dalam peresmian museum itu, Bupati Lombok Utara mengucapkan selamat datang kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.

“Ini merupakan Menteri pertama yang berkunjung ke Dusun Kerta”, ucap Djohan Sjamsu.

Kabupaten Lombok Utara (KLU) sendiri merupakan Kabupaten paling muda di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabupaten Lombok Utara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 1 Januari 2009. 

“Jumlah penduduk Lombok Utara sekitar 265 ribu jiwa, dengan mayoritas penduduk agama Islam, Hindu, dan Budha,” beber Djohan.

Sementara, kawasan pariwisata tiga Gili yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air merupakan pendapatan terbesar daerah Lombok Utara atau sektor pariwisata. 

Kabupaten Lombok Utara terdiri dari lima Kecamatan dan 43 Desa, Kecamatan Pemenang, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Kayangan, dan Kecamatan Bayan.

“Semoga dengan kehadiran Bapak Menteri tentu membawa dampak positif, dapat menjadi semangat kepada kami, karena daerah yang baru mekar tentu banyak kekurangan, dan kedepannya banyak hal yang bisa kami lakukan dalam rangka percepatan pembangunan daerah, kita berpacu pada Kabupaten/ kota yang lain”, ucapnya.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud RI), Dr. H. Fadli Zon, S.S.,M.Sc, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Desa, seluruh pemangku adat yang ada di Desa Genggelang, para pengurus pemuda, para penggiat, dan pejuang kebudayaan yang telah mendirikan Museum Desa Genggelang, ini hal yang sangat luar biasa sebuah Desa mempunyai Museum.

Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1445, negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan budayanya masing-masing. Pasal ini menegaskan pentingnya kebudayaan Nasional dan kebudayaan daerah, serta peran negara dalam melestarikan dan mengembangkannya.

“Dengan jumlah 500 Desa budaya yang ada di Indonesia, kita berharap semakin banyak Desa, maka semakin banyak Desa budaya, setiap Desa memiliki keunikan didalam budaya masing-masing. Museum Desa tidak hanya menjadi tempat menyimpan artefak, tetapi juga menjadi sarana literasi, dan edukasi untuk masyarakat”, ucap Menteri Kebudayaan RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *