Lombokvibes.com, Lombok Utara– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memilih momentum Hari Pahlawan 10 November 2025, untuk menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi arah pembangunan daerah.
Di hadapan para wakil rakyat, Wakil Bupati KLU Kusmalahadi Syamsuri ST., MT., menegaskan bahwa semangat pahlawan bukan hanya cerita masa lalu, tetapi sikap yang harus hidup dalam keputusan hari ini: berani berbenah, berani berubah, dan berani menjaga kepentingan publik.
Tiga Raperda yang dipaparkan bukan sekadar daftar regulasi, tetapi jawaban atas tiga masalah inti yang selama ini membebani daerah, lemahnya koordinasi kerja sama, krisis sanitasi, dan struktur organisasi yang sudah tidak mampu lagi menahan laju kebutuhan pelayanan publik.
Raperda pertama, tentang Kerja Sama Daerah, disorot sebagai kunci membuka pintu kolaborasi lintas daerah, lintas lembaga, hingga lintas negara. Regulasi lama dinilai kedaluwarsa karena berdiri di atas undang-undang yang sudah dicabut.
Pemda menilai Lombok Utara tidak bisa terus berjalan dengan aturan lama di tengah realitas baru, bencana yang datang semakin sering, kebutuhan infrastruktur yang semakin besar, dan potensi sumber daya yang menuntut tata kelola lebih cerdas.
“Revisi ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh agar daerah tidak tertinggal dalam jejaring kerja sama nasional maupun global,” ujarnya.
Sorotan paling tajam hadir pada Raperda kedua, tentang penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan sistem air limbah domestik. Pemerintah blak-blakan mengungkap kondisi sanitasi yang jauh dari ideal.
Pertumbuhan penduduk yang pesat tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur, sementara praktik pembuangan lumpur tinja ke sungai oleh sebagian pelaku usaha menciptakan krisis yang diam-diam menggerogoti lingkungan.
“Dengan target sanitasi yang tinggi, Lombok Utara tidak punya pilihan selain bergerak cepat,” tegasnya.
Raperda ini diposisikan sebagai daya tekan hukum agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif, sekaligus sebagai instrumen untuk memperkuat layanan sistem pengolahan air limbah di kawasan permukiman dan di daerah wisata yang rentan pencemaran.
Raperda ketiga menyentuh jantung birokrasi. Perubahan kedua atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini menyasar penyesuaian tipologi dan integrasi fungsi riset serta inovasi.
Dua perangkat daerah diusulkan naik kelas karena intensitas urusan yang semakin tinggi. Sekretariat DPRD diproyeksikan naik dari tipe C ke tipe B, sementara Dinas Kesehatan dari tipe B ke tipe A, sebagai respon atas beban tugas kesehatan yang semakin kompleks pascapandemi.
Pemerintah juga menindaklanjuti amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN dengan mengarahkan pembentukan BRIDA, yang fungsi risetnya akan diintegrasikan ke dalam Bappeda. Nomenklatur lembaga tersebut berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, menandai peningkatan orientasi daerah pada evidence-based policy.
Wabup Kus menegaskan, regulasi tidak boleh menjadi dokumen formalitas.
“Ketiga Raperda ini semoga bisa menjadi alat kerja nyata untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional, lebih adaptif, dan lebih siap menghadapi tantangan zaman. Sebab di era modern, pahlawan bukan hanya mereka yang gugur membela bangsa, tetapi juga mereka yang berani memperbaiki sistem untuk masa depan yang lebih baik,” tegasnya.




























