Lombokvibes.com, Lombok Utara– Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersiap melepas statusnya sebagai salah satu daerah tertinggal di Indonesia pada akhir tahun 2024 ini.
Sejak didirikannya 16 tahun yang lalu, status daerah tertinggal pada kabupaten termuda di NTB ini memang menjadi PR besar setiap kepala daerah yang memimpin. Setelah tiga kali rotasi kepemimpinan KLU, status daerah termiskin dan tertinggal itu kini siap dilepaskan.
Bupati Lombok Utara H.Djohan Sjamsu menyebutkan, meski belum resmi dikeluarkan secara tersurat, Pejabat Kementerian Desa (Kemendes) RI telah memberitahu akan perubahan status KLU tak lagi menjadi daerah tertinggal itu.
“Iya itu info dari pejabat kementerian desa saat pertemuan di Pemenang. Insyallah akhir tahun ini, kita keluar dari status daerah tertinggal,” ujar Djohan Sjamsu (5/7/2024).
Lepasnya KLU dari status daerah tertinggal itu, sebut Djohan tak serta-merta diberikan secara gamblang oleh pemerintah pusat. Mereka, sebutnya, melakukan penilaian secara komprehensif pada sejumlah faktor penilaian, dari aspek kemiskinan hingga pendidikan.
“Banyak faktor yang dinilai dari berbagai aspek, dari ekonominya, kemiskinannya, pendidikan segala macam. Semua dinilai,” jelas Djohan lagi.
Indikator penilaian itu, sebut Djohan tak masalah, mengingat KLU adalah kabupaten termuda yang baru mekar. Tentunya membutuhkan waktu untuk membenahi semua.
“Ya kita paham, kan kita daerah yang baru mekar,” sambungnya.
Kendati demikian, Djohan menyebut, Pemda terus berupaya untuk melanjutkan pembangunan fisik maupun non-fisik di KLU. Seperti terus berupaya menurunkan angka kemiskinan yang saat ini telah berhasil mencapai angka 25% per 2024, penurunan angka stunting yang telah mencapai angka 16%, perbaikan kualitas IPM, serta pembangunan fisik berupa jalan lingkar Lombok Utara sepanjang 51km yang telah resmi menjadi jalan nasional.
“Ga apa-apalah soal gelar itu. Ga masalah soal gelar, yang penting kita lanjutkan pembangunan nanti juga keluar sendiri dari daerah tertinggal,” tutupnya. (*)