Lombokvibes.com, Lombok Utara — Aksi pencurian mesin boat yang meresahkan nelayan di pesisir Kecamatan Tanjung akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara bergerak cepat hingga mengamankan empat orang, terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah.
Kasus ini mencuat setelah laporan kehilangan mesin perahu milik nelayan setempat, Sudianto (41), yang hilang saat hendak digunakan melaut di kawasan Dusun Teluk Dalem Krem, Desa Medana, Sabtu (28/3/2026) lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, mesin boat yang dicuri berhasil ditemukan meski sempat berpindah tangan.
“Barang bukti kami temukan dari salah satu penadah di wilayah Desa Medana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, Kamis (2/4/2026).
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga terduga pelaku. Hasilnya, dua pelaku utama yakni Jiharil (18) dan Muhammad Alif Heriken (19) menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, dua penadah masing-masing Suarno (43) dan Safrudin (50) turut diamankan karena diduga terlibat dalam proses penjualan mesin hasil curian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin boat Yamaha 15 PK, dua unit ponsel, helm, tas, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta — angka yang cukup besar bagi nelayan kecil.
Kini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi pun mengimbau masyarakat pesisir agar lebih waspada, mengingat maraknya pencurian yang menyasar alat utama mata pencaharian nelayan.
“Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tutupnya.




























