Lombokvibes.com, Lombok Utara– Sebanyak 12 (dua belas) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lombok Utara, Kamis (19/12), resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengakuan dari negara, di Halaman Kantor DP2KBPMD KLU.
Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., dan Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., hadir dalam penyerahan tersebut.
Hadir juga para kepala OPD, Ketua Dewan Kebudayaan KLU Kamardi, SH., Sekjen JKPP Nasional Imam, Deputi I Badan Registrasi Wilayah Adat Deni Rahardian, perwakilan Right Resource Initiative (RRI) Ayu Krisna, Ketua AMAN KLU Sinarto, para kepala desa, tokoh adat, serta undangan lainnya.
Sebanyak 12 komunitas ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat, yakni MHA Bayan, Salut, Pengorongan Amor-Amor, Pansor, Kuripan, Baru Satan, Bebekeq, Meleko, Orong Empak Panasan, Leong, Sokong, dan Jeliman Ireng.
Bupati Najmul menegaskan bahwa terbitnya SK MHA merupakan hasil dari proses panjang dan menjadi tonggak sejarah pengakuan resmi negara terhadap masyarakat adat di Lombok Utara.
“Terbitnya SK tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan tonggak sejarah pengakuan resmi negara terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum pemerintahan modern, bahkan sebelum Kabupaten Lombok Utara terbentuk,” ujar Bupati Najmul.
Ia menekankan bahwa masyarakat hukum adat bukanlah entitas baru, melainkan penjaga nilai-nilai luhur dan kearifan budaya yang menjadi fondasi pembangunan daerah.
“Keberadaan masyarakat hukum adat ini bukan entitas baru. Mereka adalah penjaga kearifan budaya yang kita miliki dan warisan penting bagi generasi Lombok Utara,” katanya.
Menurut Bupati Najmul, Lombok Utara tumbuh dari akar budaya dan adat istiadat yang masih hidup dan dirawat hingga hari ini. Ia menilai keberadaan lembaga adat di Lombok Utara patut dibanggakan karena memiliki ciri khas dan peran strategis dalam menjaga harmoni sosial.
“Pemerintah, adat, dan agama selalu berdampingan. Hukum dan adat yang hidup di masyarakat Lombok Utara dirawat dengan baik oleh tokoh-tokoh adat dan para aktivis adat di Gumi Tioq Tata Tunaq,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DP2KBPMD KLU Atmaja Gumbara menjelaskan bahwa penetapan MHA memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan eksistensi, keberlanjutan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Lombok Utara,” jelas Atmaja.
Ia menyebutkan, Pemda telah membentuk tim yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga rapat klinis dalam merumuskan rekomendasi penetapan MHA. Dari hasil identifikasi, terdapat 13 komunitas adat, namun satu di antaranya masih dalam proses penyelesaian internal.
“Ada komunitas adat Sesait dan Santong yang masih menyelesaikan proses musyawarah internal. Penetapannya akan dilakukan menyusul setelah proses tersebut rampung,” ujarnya.
Atmaja menambahkan, MHA yang telah ditetapkan memenuhi seluruh unsur keberadaan adat, mulai dari sejarah, struktur kelembagaan adat, norma dan hukum adat, wilayah adat yang jelas, hingga mekanisme penyelesaian sengketa adat dan dokumentasi pendukung.




























