NTB keluarkan SE penyesuaian sistem kerja ASN pasca lebaran, berikut daftar dinas yang WFO dan WFH

Lombokvibes.com, Mataram– Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 01 Tahun 2024, Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dalam SE tersebut dijelaskan, Pemprov NTB melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) selama 2 hari yaitu hari Selasa – Rabu, 16 – 17 April 2024.

Pj Gubernur meminta instansi terkait untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan work from office/WFO, dan work from home/WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Berikut pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di instansi terkait:

Layanan Pemerintahan pada bidang Perumusan Kebijakan, Penelitian, Perencanaan, Analisis, Monitoring, dan Evaluasi serta Layanan Dukungan Pimpinan seperti Kesekretariatan, Keprotokolan, Kehumasan dll, diminta untuk WFH sebanyak 50% dan WFO Menyesuaikan persentase.

Sementara itu, untuk Layanan Masyarakat seperti Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dihimbau untuk 100% (seratus
persen) WFO.

“Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Miq Gite, sapaan Pj Gubernur.

Selama SE tersebut berlangsung, Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Selain itu, untuk tetap menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

“Serta membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun
luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Pj Gubernur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *