Lombokvibes.com, Lombok Utara — Kasus dugaan keracunan makanan program MBG yang menimpa puluhan siswa di dua Sekolah Dasar (SD) yakni SD 2 dan SD 4 Malaka di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (11/2/2026), langsung mendapat perhatian serius dari Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Nusa Tenggara Barat.
Koordinator Regional BGN NTB, Eko Prasetyo, turun langsung memantau penanganan di Puskesmas Nipah. Ia memastikan, prioritas utama saat ini adalah penanganan para siswa yang mengalami gejala sakit perut dan mual-mual.
“Kami utamakan penanganan dulu, alhamdulillah sudah tertangani 100 persen,” jelas Eko Prasetyo saat ditemui di Puskesmas Nipah.
Eko menyebut, pihaknya masih mendalami insiden tersebut. Ia menegaskan, investigasi dilakukan untuk memastikan sumber masalah, apakah karena faktor waktu konsumsi makanan yang terlalu lama atau penyebab lainnya.
“Kami masih mendalami terkait insiden hari ini,” ujarnya.
Menurut Eko, setelah kejadian tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pusat, termasuk melaporkan temuan awal serta langkah penyelesaian yang sedang dilakukan di lapangan.
“Terkait kejadian ini, kami langsung berkoordinasi dengan pusat melaporkan temuan serta penyelesaian kasus ini,” katanya.
Saat ini, BGN bersama pihak terkait juga sedang melakukan uji laboratorium untuk memastikan penyebab puluhan siswa mengalami gejala ringan keracunan.
“Masih dilakukan uji lab terkait sumber yang menyebabkan puluhan siswa mengalami gejala ringan keracunan, seperti sakit perut dan mual-mual. Apakah lama dikonsumsi atau hal yang lain,” jelas Eko.
Ia menekankan, makanan yang sudah dimasak oleh SPPG memiliki batas waktu konsumsi yang ketat. Dalam ketentuan yang berlaku, makanan maksimal dikonsumsi dalam rentang waktu tertentu setelah proses memasak selesai.
“Ditekankan, makanan yang telah dimasak oleh SPPG maksimal 4 sampai 6 jam harus dikonsumsi,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Eko menyebut operasional SPPG Malaka Pemenang akan dihentikan sementara. Namun, ia memastikan SPPG tidak langsung diberikan surat peringatan pertama (SP 1) pada tahap ini.
“SPPG Malaka Pemenang akan dioff-kan sementara operasionalnya dan tidak diberikan SP 1,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil uji laboratorium serta pemeriksaan lanjutan. Dalam masa tersebut, SPPG diberikan waktu beberapa hari untuk melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi.
“Kita akan tunggu hasil uji lab, dan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Jadi SPPG diberikan jangka waktu tertentu beberapa hari untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Jika itu tidak dipenuhi maka baru diberi SP 1,” tegas Eko.
Sementara itu, Kepala SPPG KLU Pemenang Malaka, Muhammad Izudin Nasrullah, mengatakan pihaknya siap melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menyesuaikan batas waktu produksi agar sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional.
“Ya mulai dari prosesnya, jam mulainya, seperti batas-batas jam yang ditentukan oleh BGN bisa kami lakukan dengan sesuai,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, uji laboratorium masih berjalan. Pihak BGN memastikan proses evaluasi dan investigasi akan menjadi dasar perbaikan agar insiden serupa tidak terulang, khususnya dalam pelaksanaan program MBG di wilayah Lombok Utara.








































