Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah strategis. Tanggapan eksekutif tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD KLU, Rabu, 1 April 2026.
Rapat paripurna ini merupakan lanjutan tahapan pembahasan legislasi daerah setelah sebelumnya fraksi-fraksi dewan menyampaikan masukan, kritik, dan saran terhadap dua draf Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih mendalam.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan konstruktif yang diberikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, masukan legislatif menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan substansi dua Raperda yang dinilai strategis bagi arah pembangunan Lombok Utara.
“Kami menyampaikan tanggapan atas saran, pendapat, imbauan, serta masukan dari fraksi-fraksi dewan terhadap dua buah Raperda Kabupaten Lombok Utara, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara tahun 2025–2044 dan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Kusmalahadi dalam rapat paripurna.
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan dan mendapat tanggapan eksekutif meliputi Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, gabungan Fraksi Golkar dan Fraksi Pembangunan Nasional Indonesia, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Demokrat, serta gabungan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Keadilan Nasional.
Kusmalahadi menegaskan, pemerintah daerah menyambut baik seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan DPRD, khususnya terkait substansi Raperda RTRW 2025–2044 yang akan menjadi pedoman pembangunan wilayah serta Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah yang berperan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Pada dasarnya gabungan fraksi dan fraksi-fraksi dewan telah setuju dan sepakat terhadap dua buah Raperda tersebut untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Lombok Utara serta merekomendasikan untuk membentuk panitia khusus,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, dua Raperda strategis yakni Raperda RTRW Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025–2044 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan melalui pembentukan panitia khusus DPRD.
Langkah ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Lombok Utara dalam mempercepat penyusunan regulasi yang akan menjadi fondasi arah pembangunan wilayah sekaligus memperkuat struktur pendapatan daerah di masa mendatang.




























