Payung hukum ‘Sawah Abadi’ di Lombok Utara kembali tertunda, DPRD targetkan rampung tahun depan

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) membentengi ketahanan pangan dari ancaman alih fungsi lahan kembali tersendat. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diharapkan menjadi dasar hukum perlindungan lahan sawah produktif atau yang disebut “sawah abadi”, belum bisa dibahas tahun ini.

Raperda LP2B gagal masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 karena Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU belum menuntaskan kajian teknis yang menjadi fondasi utama aturan tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Utara, Tusen Lashima, mengakui bahwa pihaknya sebenarnya telah mengusulkan Raperda ini agar dibahas tahun 2025. Namun, prosesnya terpaksa ditunda lantaran kesiapan dari pihak eksekutif belum optimal.

“Alasannya karena kajian teknis belum selesai. Secara teknis memang belum siap, makanya akhirnya ditunda,” ujar Tusen, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, DPRD menargetkan agar Raperda LP2B bisa masuk dalam Propemperda 2026. Namun, syarat utamanya adalah penyelesaian dokumen teknis yang komprehensif agar pembahasan bisa berjalan matang dan tidak sekadar formalitas.

“Lahan sawah harus dijaga supaya tidak hilang. Kalau tidak, lama-lama bisa habis tergantikan bangunan,” tegas politisi PDIP itu, mengingatkan pentingnya keberadaan LP2B sebagai benteng terakhir pertanian berkelanjutan di Lombok Utara.

Sementara itu, Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi, mengonfirmasi bahwa penyusunan kajian teknis masih berlangsung. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru hanya demi mengejar target waktu, karena Raperda ini bersifat strategis dan berdampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan daerah.

“Belum bisa kami masukkan ke DPRD karena saat ini masih menyusun materi teknis. Kami sudah menunjuk konsultan dan membentuk Pokja lintas OPD untuk menyiapkan seluruh muatan pasalnya,” jelas Tresnahadi.

Menurutnya, tim teknis kini tengah melakukan verifikasi lapangan dan pengumpulan data akurat mengenai petani serta luas lahan sawah yang harus dilindungi. “Kami tidak mau asal menyusun. Kami ingin isi dan muatannya betul-betul berkualitas dan bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya.

Raperda LP2B sendiri digadang menjadi instrumen hukum penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan pangan di Lombok Utara. Jika rampung, aturan ini akan memastikan agar lahan pertanian produktif tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, industri, atau pariwisata tanpa regulasi yang ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!