Lombokvibes.com, Lombok Utara– Polres Lombok Utara turut mendalami dugaan pembuangan limbah tambak udang ke laut di Dusun Sambik Elen, Kecamatan Bayan, yang sempat viral di media sosial. Aparat kepolisian membuka kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa yang memicu keluhan nelayan setempat tersebut.
Kabag Ops Polres Lombok Utara, AKP Fathoni, mengatakan penyelidikan awal telah dilakukan oleh Satintelkam untuk mengungkap penyebab limbah diduga mengalir hingga ke laut.
“Sudah diselidiki sama Intel terkait limbah yang dibuang di laut. Yang kemarin itu kan viral. Itu sudah didalami sama Intel, jadi petunjuknya sementara kita masih mencari penyebabnya,” ujar Fathoni.
Selain menelusuri sumber pembuangan, pihak kepolisian juga menunggu hasil pemeriksaan kandungan limbah dari instansi teknis terkait. Hal ini penting untuk memastikan apakah limbah yang terbuang berpotensi membahayakan manusia, biota laut, maupun lingkungan sekitar.
“Masih dicek kandungan yang keluar dari limbah itu apakah berbahaya atau tidak. Apakah sudah steril yang keluar ke laut itu, ini yang perlu kita cari tahu dulu,” katanya.
Menurut Fathoni, peristiwa seperti yang terlihat dalam video viral tersebut sebelumnya tidak pernah terjadi. Karena itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan.
“Kalau analisa saya, persentase kesengajaan itu memang ada. Walaupun mungkin tidak sengajanya ada, tapi tipis,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan pernyataan tersebut masih sebatas analisis awal dan belum menjadi kesimpulan resmi penyelidikan. Polisi masih menunggu hasil pendalaman dari Satintelkam.
Ia menjelaskan, salah satu kemungkinan limbah sengaja dibuang karena kolam atau tempat penampungan sudah penuh. Kemungkinan lainnya adalah sistem pengolahan atau penampungan limbah mengalami kelebihan kapasitas sehingga limbah meluap dan mengalir keluar.
“Ini sebenarnya bisa diantisipasi sebelumnya. Tapi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Intel nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menurunkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Tim tersebut akan mengecek sumber pembuangan, kesesuaian perizinan, sistem pengelolaan air limbah, hingga kualitas perairan di sekitar lokasi.
Fathoni mengingatkan seluruh pelaku usaha tambak untuk mematuhi kewajiban yang melekat dalam izin usaha, terutama terkait pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Karena izin sudah diberikan, tentu saja di sana ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Terutama jangan sampai menimbulkan pencemaran lingkungan yang berakibat bagi manusia maupun hewan-hewan atau makhluk lainnya,” ujarnya.
Ia juga meminta pengelola tambak lebih aktif berkomunikasi dengan aparat dan pemerintah daerah apabila menghadapi persoalan di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik dengan masyarakat.
Sebelumnya, video air laut berbusa yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambak udang di Dusun Sambik Elen viral di media sosial pada 14 Agustus 2026. Sejumlah nelayan mengaku terganggu karena kondisi tersebut diduga memengaruhi aktivitas penangkapan ikan di kawasan pesisir Bayan.
Hingga kini, hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan masih ditunggu untuk memastikan apakah telah terjadi pencemaran lingkungan serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.




























