Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara melalui kerja intensif Tim Puma Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga, dengan menangkap 6 (enam) orang tersangka dan mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi beruntun yang dilakukan sejak Jumat (2/1/2026) hingga Sabtu (3/1/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, hingga pengembangan ke wilayah Lombok Timur.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, SH., MH., menjelaskan bahwa enam tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pelaku utama pencurian dan tiga orang penadah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan kerja keras Tim Puma yang dipimpin Katim Puma Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H. Kami berhasil mengungkap jaringan pelaku hingga ke penadahnya,” ujar IPTU Wilandra, Sabtu (3/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dua warga, Kana dan Sukati, yang kehilangan sepeda motor saat menghadiri acara adat di Dusun Sembulan, Desa Bayan, pada 22 September 2024 lalu. Dua unit kendaraan milik korban, masing-masing Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario, raib saat diparkir di pinggir jalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 20 juta.
Perkembangan signifikan terjadi setelah Tim Puma mengamankan tersangka S alias G pada 30 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengungkap keterlibatan sejumlah rekannya dalam aksi pencurian tersebut.
“Dari keterangan tersangka pertama, kami kemudian menangkap tersangka N di wilayah Bayan. N mengakui telah mencuri motor Vario dan Jupiter MX, lalu menjualnya kepada kakak iparnya berinisial M yang berdomisili di Sembalun,” terang IPTU Wilandra.
Penelusuran barang bukti tidak berhenti di situ. Motor hasil curian diketahui berpindah tangan ke penadah lain berinisial AN, sebelum akhirnya dijual kembali kepada AU, yang saat ini telah lebih dulu diamankan oleh Polres Lombok Timur.
Pengungkapan semakin meluas ketika Tim Puma kembali menangkap tersangka J alias D pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Dari tangan J, polisi menyita dua unit Yamaha Jupiter Z yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus menggunakan mesin gerinda.
Selang setengah jam kemudian, sekitar pukul 01.30 WITA, polisi kembali mengamankan tersangka A alias AC beserta satu unit Honda Vario 150 yang juga telah dimodifikasi dengan menghilangkan identitas kendaraan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita mesin gerinda yang digunakan untuk menghapus nomor rangka dan mesin.
Selain motor hasil kejahatan, polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat yang digunakan para pelaku saat beraksi, serta satu buah kunci T yang menjadi alat utama dalam melakukan pencurian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit Yamaha Jupiter Z, satu unit Honda Vario 150, satu unit Yamaha Jupiter MX, satu unit Honda Beat, satu unit mesin gerinda, dan satu buah kunci T.
Atas perbuatannya, para pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf g tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana curanmor,” tegas IPTU Wilandra.
Polres Lombok Utara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



































