Lombokvibes.com, Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara mulai mendalami kasus dugaan pengrusakan Kantor Desa Pansor yang terjadi pada Kamis 19 Februari 2026 lalu. Laporan resmi telah diterima aparat sehari setelah insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada pada tahap awal.
“Masih kami lakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Ia membenarkan bahwa laporan dilayangkan oleh kepala desa sehari setelah kejadian berlangsung. Untuk sementara, penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas desa.
“Sehari setelah kejadian pengrusakan Desa Pansor, kades melaporkan. Baru pengrusakan kantor desa yang dilaporkan sementara,” sambungnya .
Sementara itu, Kepala Desa Pansor, Airman, membenarkan bahwa dirinya melaporkan insiden tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintahan desa terhadap fasilitas publik.
“Memang saya laporkan karena walaupun tidak dilaporkan, aparat sudah di situ melihat apa yang terjadi. Ya itu bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap Desa Pansor,” katanya via saluran telepon saat dikonfirmasi lombokvibes.
Lebih jauh Airman menegaskan, bahwa persoalan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Tidak mungkin kami memenjarakan warga kami. Tapi persoalan hukum ya kami serahkan ke pihak berwajib. Kami menghargai persoalan hukum tapi kami tidak bisa masuk ke ranah itu,” ujarnya.
Airman pun mengajak seluruh warga Desa Pansor untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Harapan saya seluruh warga Desa Pansor bersabar, menjaga diri, tidak memaksakan kehendak sendiri. Aspirasi boleh, tapi jangan sampai diulangi lagi hal-hal di luar dugaan,” pungkasnya.
Hingga kini, Polres Lombok Utara masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi unsur pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengrusakan tersebut. Aparat memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




























