Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mewacanakan kenaikan tarif retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan Tiga Gili, meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp20 ribu per orang direncanakan naik menjadi Rp50 ribu.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menilai rencana kenaikan tersebut masih dalam batas wajar, khususnya bagi wisatawan asing yang umumnya telah menyiapkan anggaran perjalanan cukup besar sebelum berlibur.
“Mereka datang ke Gili tentu sudah mempersiapkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Jadi, kenaikan retribusi menjadi Rp50 ribu rasanya tidak akan memberatkan,” ujarnya.
Najmul juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan. Menurutnya, jika dibandingkan dengan total biaya perjalanan dari negara asal hingga tiba di destinasi wisata, nilai retribusi tersebut relatif kecil.
Ia menjelaskan, rencana kenaikan tarif didasarkan pada hasil kajian yang membandingkan retribusi di sejumlah destinasi wisata lain. Pemerintah menilai tarif yang berlaku saat ini masih terlalu rendah dan belum optimal dalam mendukung pengelolaan kawasan wisata unggulan tersebut.
Tambahan pendapatan dari retribusi, lanjutnya, akan difokuskan untuk peningkatan kualitas lingkungan dan fasilitas di kawasan Tiga Gili. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembenahan infrastruktur sekaligus meningkatkan pelayanan bagi wisatawan.
“Kami ingin fasilitas di sana lebih baik dan lingkungan tetap terjaga. Itu yang menjadi tujuan utama kebijakan ini,” tambahnya.
Rencana kenaikan retribusi bagi wisatawan mancanegara ini sebelumnya telah menjadi pembahasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas destinasi wisata unggulan sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan Tiga Gili.




























