Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pelarian seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial WK (22) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual di Gili Trawangan akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara menangkap tersangka di Bali setelah sebelumnya terdeteksi berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Tersangka diamankan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Polsek Kuta, Polresta Denpasar. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang juga berkebangsaan Korea Selatan atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 11 April 2026 di Gili Trawangan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat sejak menerima laporan dari korban.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ungkap IPTU I Komang Wilandra.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Korban melaporkan kejadian itu pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya.
Mendapat laporan tersebut, personel Polres Lombok Utara langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa korban dan sejumlah saksi. Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka meninggalkan lokasi beberapa jam setelah kejadian dan diduga berupaya melarikan diri. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta Konsulat Korea Selatan di Bali.
Tim Puma Polres Lombok Utara kemudian berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Bali. Tersangka akhirnya diamankan saat berada di wilayah Kuta sebelum dibawa ke Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU I Komang Wilandra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban.




























