Lombokvibes.com, Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara melalui Tim Puma berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga sebagai pelaku.
Ketiganya masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45), yang diketahui berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang mengalami kerugian akibat membeli cincin emas yang ternyata palsu.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ungkap IPTU I Komang Wilandra.
Kasus ini bermula pada Selasa, 21 April 2026, ketika korban melalui istrinya membeli sebuah cincin emas dari seseorang yang tidak dikenal. Cincin tersebut dibeli dengan harga Rp2.850.000 dan dilengkapi dengan nota pembelian yang tampak meyakinkan.
Namun setelah dilakukan pengecekan, cincin tersebut diketahui bukan emas asli. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi toko korban untuk menawarkan emas dengan modus yang sama. Menyadari kejadian sebelumnya, korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lain dan melakukan penangkapan di wilayah Narmada dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada serta Bhabinkamtibmas setempat.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya di wilayah Narmada dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah menjalankan aksinya dengan menjual emas palsu yang dilengkapi nota agar korban percaya. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas, serta memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian,” tegas IPTU I Komang Wilandra.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




























