Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memanfaatkan momentum Hari Pahlawan Naisonal 10 November, untuk menyoroti persoalan serius yang selama ini tersembunyi, yakni krisis sanitasi.
Dalam Sidang Paripurna DPRD, Wakil Bupati KLU Kusmalahadi Syamsuri ST., MT., menjelaskan, daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan sistem air limbah domestik sebagai langkah strategis menangani masalah yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Pertumbuhan penduduk yang mencapai rata-rata 1,44 persen per tahun mendorong kebutuhan infrastruktur sanitasi yang semakin mendesak.
Namun kenyataannya, banyak rumah tangga masih menggunakan tangki septik tidak layak, bahkan cubluk, sementara sebagian pelaku usaha penyedotan lumpur tinja membuang langsung ke sungai. Kondisi ini memicu pencemaran lingkungan yang serius dan berpotensi mengganggu sektor pariwisata yang menjadi andalan daerah.
Wabup Kus menekankan, bahwa kualitas sanitasi bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi juga berimplikasi pada kesehatan publik dan citra Lombok Utara sebagai pintu gerbang destinasi wisata, termasuk Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
“Dengan kondisi sungai yang tercemar, risiko kerugian ekonomi akibat penurunan kualitas pariwisata menjadi nyata,” jelasnya.
Target sanitasi nasional menjadi tekanan tambahan bagi pemerintah daerah. Lombok Utara dituntut mencapai 95 persen akses layak, 11 persen akses sanitasi aman, dan nol persen praktik buang air besar sembarangan pada 2024.
Sementara regulasi lokal saat ini hanya mengatur pengelolaan sampah dan retribusi kebersihan, tanpa landasan hukum yang kuat untuk mengawasi pengelolaan air limbah domestik secara menyeluruh.
Wabup Kus menerangkan, Raperda yang diusulkan bertujuan memberikan kerangka hukum untuk menertibkan praktik pembuangan limbah, mengawasi penyedia jasa pengelolaan limbah, dan memastikan pengolahan air limbah berjalan sesuai standar.
“Pemerintah berharap regulasi ini dapat menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan memberi efek jera bagi pihak yang merusak lingkungan,” tutupnya.




























