Tiga Raperda masuk tahap kunci, Eksekutif-DPRD Lombok Utara sepakat bentuk Pansus

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara — Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara pada 10 November 2025 menjadi titik krusial bagi tiga rancangan peraturan daerah yang selama ini dinilai mendesak untuk segera dibahas. Seluruh fraksi sepakat merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), dan langkah itu langsung disambut baik oleh jajaran eksekutif.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan politik dari seluruh fraksi. Menurutnya, kesamaan pandangan legislatif dan eksekutif dalam tiga raperda tersebut menunjukkan kesiapan daerah menata tata kelola pemerintahan secara lebih profesional, efektif, dan efisien.

“Masukan dan imbauan dari fraksi-fraksi adalah modal penting bagi kami. Semua saran itu menjadi dasar untuk memastikan setiap klausul dalam perda ke depan benar-benar relevan, harmonis, dan menjamin kepastian hukum,” tegasnya pada Sidang Paripurna Tanggapan atas Raperda, (11/11/2025).

Wabup Kusmalahadi memastikan eksekutif akan terlibat penuh dalam pembahasan Pansus bersama pihak-pihak terkait, agar substansi regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan terbebas dari tumpang tindih aturan.

Sebelumnya, sidang paripurna pembahasan 3 Raperda (10/11/2025), terdapat 3 Raperda digenjot demi tata kelola Lombok Utara yang lebih baik.

Dalam pemaparan resminya, Wabup memaparkan urgensi masing-masing raperda:

1. Raperda Kerja Sama Daerah

Kusmalahadi menegaskan, bahwa pembangunan daerah hari ini tidak bisa lagi hanya mengandalkan kebijakan lokal. Kolaborasi lintas daerah hingga kerja sama dengan pihak ketiga diperlukan untuk percepatan layanan publik, efisiensi anggaran, serta penanganan isu strategis seperti bencana, sumber daya alam, dan infrastruktur.
Ia menilai Perda Nomor 11 Tahun 2012 sudah tidak relevan karena landasan hukumnya telah dicabut. Regulasi harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP 28 Tahun 2018, hingga Permendagri terbaru yang mengatur tata cara kerja sama daerah dalam dan luar negeri.

2. Raperda Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik

Wabup menyoroti langsung kondisi sanitasi Lombok Utara yang menurutnya belum layak. Sistem cubluk masih banyak digunakan, sedangkan praktik penyedotan lumpur tinja oleh sejumlah pelaku swasta sering berujung pembuangan langsung ke sungai. Kondisi ini menciptakan risiko pencemaran lingkungan.
Dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi dan tekanan pembangunan sebagai destinasi wisata unggulan, Lombok Utara memerlukan payung hukum baru yang mengatur pengolahan air limbah domestik secara terpadu, baik sistem terpusat maupun setempat.


Ia mengingatkan bahwa target sanitasi nasional menuntut Lombok Utara mencapai 95 persen akses layak dan 11 persen akses aman. Namun regulasi daerah saat ini hanya berfokus pada pengelolaan sampah, bukan air limbah.

3. Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Penataan organisasi perangkat daerah dipandang penting untuk mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan birokrasi modern. Berdasarkan hasil validasi Pemerintah Provinsi NTB, terdapat dua perangkat daerah yang harus dinaikkan tipologinya:


— Sekretariat DPRD dari Tipe C ke B
— Dinas Kesehatan dari Tipe B ke A
Selain itu, raperda ini juga menyiapkan ruang bagi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagaimana mandat Perpres 78 Tahun 2021 dan surat edaran Kemendagri.

Wabup Kusmalahadi menegaskan, bahwa penyesuaian kelembagaan bukan sekadar perubahan struktur, tetapi langkah untuk memastikan layanan publik lebih responsif dan organisasi pemerintah lebih adaptif.

“Apabila ada masukan dari gabungan fraksi yang belum terjawab dalam penjelasan ini, kami sangat terbuka membahasnya pada sidang berikutnya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!