TMT berlaku 1 Januari 2026: 2.504 P3K Paruh Waktu KLU masuk tahap akhir

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu ditetapkan per 1 Januari 2026. Namun, pencairan gaji baru dapat dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diselesaikan.

Dari total 2.532 formasi yang ditetapkan, sebanyak 2.504 peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu. Sebanyak 28 peserta lainnya mengundurkan diri karena telah bekerja di tempat lain.

“Dari formasi 2.532 orang, setelah pengisian DRH tersisa 2.504 orang. Sebanyak 28 orang mengundurkan diri karena sudah bekerja di tempat lain,” kata Gede Suadnyana, S.Ap (5/1/2026).

Saat ini, proses verifikasi dan validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir rampung. Sebanyak 2.502 peserta telah diverifikasi, sementara dua peserta sempat tertunda akibat data unit kerja yang belum sinkron dengan Dapodik.

“Yang sudah diverifikasi dan divalidasi di BKN itu 2.502 orang. Dua orang sempat diturunkan statusnya karena data unit kerjanya belum sinkron dengan Dapodik, tapi sudah kita sinkronkan dan dinaikkan kembali,” ujarnya.

Pemerintah daerah kini menunggu verifikasi lanjutan dari BKN sebagai dasar penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kita mengusulkan pertek untuk 2.504 orang. Setelah verifikasi dan validasi selesai, pertek NIP akan muncul. SK baru bisa diterbitkan setelah itu,” jelasnya.

Meski TMT ditetapkan per 1 Januari 2026, pembayaran gaji belum dapat dilakukan sebelum SK dan SPMT terbit.

“Untuk gaji, kita menunggu SK keluar. Setelah SK terbit, baru dibuat SPMT. Dari situ proses pembayaran gaji bisa dilakukan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswadi, memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran belanja pegawai, termasuk untuk P3K Paruh Waktu dan tenaga honorer di luar database.

“Kami sudah menganggarkan belanja pegawai, termasuk P3K paruh waktu dan tenaga honorer yang tidak masuk database,” kata Mala.

Ia mengakui, dengan adanya pengangkatan P3K Paruh Waktu, porsi belanja pegawai Lombok Utara saat ini masih berada di atas ketentuan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat mengarahkan belanja pegawai maksimal 30 persen. Saat ini kita masih di kisaran 36 persen. Tapi ini terus kita komunikasikan dan bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu pemerintah pusat maupun provinsi,” ujarnya.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *