Urine negatif dan tak ada barang bukti, oknum anggota DPRD KLU dilepas usai penggerebekan kasus nark0ba

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengungkap kasus dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). 

Namun dari pengungkapan tersebut, satu nama menjadi sorotan publik setelah diketahui merupakan oknum anggota DPRD Lombok Utara.

Oknum anggota DPRD berinisial E yang sempat diamankan dalam rangkaian penggerebekan itu akhirnya dilepaskan polisi. Penyidik menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan negatif.

Kasus ini terungkap pada Senin, 9 Februari 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kami dalami secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H melalui rilis resmi yang dikeluarkan, Rabu (11/2/2026).

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan penindakan di sejumlah lokasi, mulai dari Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, kemudian Dusun Karang Bajo, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan. 

Pengembangan kasus bahkan dilakukan hingga ke Dusun Pertemuan, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga, masing-masing berinisial ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, AA alias R, IR alias A, ES alias K, dan ES alias E.

Selain para terduga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa klip plastik, alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine melalui laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara. Hasilnya, lima orang dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan negatif.

Setelah dilakukan gelar perkara, dua orang terduga yakni ARP alias C dan IR alias A ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga orang lainnya diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Adapun terhadap AA alias R dan oknum anggota DPRD KLU berinisial ES alias E, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine keduanya negatif.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa Polres Lombok Utara tetap menindak tegas dugaan peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!