Lombokvibes.com, Lombok Utara – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara, Senin (8/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD KLU tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD I Made Kariasa dan dihadiri anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta awak media.
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Kusmalahadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).
“Pihak eksekutif menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pandangan yang sejalan dari seluruh fraksi dewan. Ketiga Raperda ini memiliki urgensi yang besar dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Wabup menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hingga peran serta masyarakat dalam mendukung program kesejahteraan.
Sementara itu, menjawab pertanyaan Fraksi PKB terkait penanganan rumah warga terdampak gempa bumi, Kusmalahadi menegaskan bahwa penyediaan hunian layak bagi korban bencana merupakan amanat undang-undang yang terus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemkab Lombok Utara telah melakukan verifikasi dan validasi data rumah rusak melalui koordinasi lintas instansi sebagai dasar pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat dan mitra pembangunan.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus membangun koordinasi dengan BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, organisasi non-pemerintah, serta berbagai pihak lainnya guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Kami menyadari masih ada masyarakat yang menunggu hunian yang layak. Pemerintah daerah berkomitmen terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar seluruh masyarakat terdampak memperoleh haknya secara adil dan berkelanjutan,” katanya.




























