Wabup Kus tegaskan Perbup KTR–KTM harus segera jalan di seluruh fasilitas publik

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kini tancap gas menerapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 terkait pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Langkah strategis itu ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri saat membuka sosialisasi yang digelar Dinas Kesehatan di Lesehan Sasak Narmada, Tanjung, 3 Desember.

Acara tersebut turut dihadiri Kadis Kesehatan dr. H. L. Bahrudin, perwakilan OPD, sekolah, serta sejumlah undangan. Sosialisasi digelar untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan KTR yang bertujuan menciptakan lingkungan hidup bersih, sehat, dan bebas paparan asap rokok di area publik.

Dalam arahannya, Wabup Kus menekankan bahwa aturan KTR bukan hanya seremonial, melainkan kewajiban yang harus segera diterapkan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa Lombok Utara menjadi satu-satunya kabupaten di NTB yang belum menjalankan Perbup KTR, sehingga implementasi harus dipercepat di semua fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum lainnya.

Ia menjelaskan, sejumlah kawasan ditetapkan sebagai zona bebas rokok tanpa pengecualian, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pendidikan, tempat bermain anak, serta rumah ibadah. Aturan tersebut tidak memberi ruang untuk tempat khusus merokok di lokasi-lokasi tertentu demi menjamin perlindungan total terhadap masyarakat.

Pemerintah daerah juga mendorong masyarakat agar terlibat aktif. Menurut Kus, keberhasilan KTR bukan hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada budaya kolektif untuk menjaga kesehatan lingkungan. Penyediaan papan larangan merokok, edukasi bahaya rokok, hingga penyiapan sarana penunjang menjadi bagian penting dari implementasi.

Ia menegaskan bahwa komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, pengelola fasilitas, dan masyarakat merupakan kunci terciptanya ruang publik yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Lombok Utara.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan KLU, I Nyoman Sudiarta, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah penyusunan rancangan Perbup, konsultasi publik, hingga finalisasi penetapan regulasi. Ia menegaskan bahwa penerapan KTR adalah bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28.

Sudiarta menegaskan bahwa kebersihan dan lingkungan bebas asap rokok merupakan bentuk nyata pemerintah dalam memastikan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Ia berharap seluruh elemen dapat mendukung penerapan Perbup agar KTR dan KTM berjalan optimal di lapangan.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Lombok Utara berharap penerapan regulasi KTR tidak hanya menjadi dokumen kebijakan, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama menuju daerah yang lebih sehat dan berdaya saing.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *