Lombokvibes.com, Lombok Utara – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., menyampaikan tanggapan atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas dalam sidang paripurna, Jumat (7/3) di Ruang Sidang DPRD KLU.
Raperda yang dibahas adalah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, serta tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi.
Dalam kesempatan ini, Kusmalahadi menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut bertujuan untuk mendorong kemajuan dan kestabilan daerah, dengan tetap memperhatikan berbagai aspek yang relevan, termasuk aspek sosial, budaya, dan ekonomi.
Mengenai Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, Kusmalahadi menjelaskan mekanisme pemberian insentif bagi investor.
“Prosesnya akan dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perizinan. Permohonan ini nantinya akan diverifikasi dan dinilai oleh tim yang telah ditunjuk,” ujar Kusmalahadi, yang juga menekankan pentingnya memenuhi sejumlah kriteria dalam pasal 5 Raperda tersebut, salah satunya adalah kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja lokal, yang harus mencapai minimal 50 persen dari kebutuhan tenaga kerja proyek yang diusulkan.
Lebih lanjut, Kusmalahadi menyampaikan bahwa investasi yang dilakukan di KLU harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa investasi yang masuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan budaya.
“Tujuan utama kami adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di KLU. Investasi yang masuk harus membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, maupun kontribusi terhadap lingkungan,” jelasnya di hadapan anggota DPRD.
Dalam kesempatan yang sama, Kusmalahadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mendorong pentingnya kontribusi dari perusahaan terhadap masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Pemerintah setempat berkomitmen untuk memfasilitasi pembentukan forum CSR untuk memastikan bahwa setiap investasi memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal dan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan lingkungan.
Pentingnya aspek ini juga ditekankan dalam Peraturan Daerah KLU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Bupati KLU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pelaksanaan peraturan tersebut.
Sebagai penutup, Wakil Bupati Kusmalahadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD KLU yang telah memberikan pandangan yang konstruktif, mendukung, dan sepakat untuk membahas kedua Raperda tersebut lebih lanjut.
“Kami sangat menghargai dukungan dari seluruh anggota dewan yang telah merekomendasikan pembentukan pansus untuk membahas kedua Raperda ini. Ini adalah langkah besar bagi kemajuan KLU,” tandasnya.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD KLU, Hakamah, ini juga dihadiri oleh Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk Panglima Kodim 1606 Mataram Mayor Inf. Ngakan Made Marjana, Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, dan Kepala KPU KLU Nizamudin.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Lombok Utara dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat, sekaligus menciptakan ketertiban dan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak.