Zona terlarang, bangunan liar di sempadan Pantai Gili Trawangan kena tegur

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas PUPR-PKP melakukan langkah tegas dalam menertibkan pemanfaatan ruang pantai yang tidak sesuai aturan. 

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim gabungan ini melaksanakan survei pengawasan terhadap bangunan liar yang berdiri di kawasan sempadan pantai di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari sejumlah regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011–2031.

Dalam giat pengawasan ini, ditemukan dua pelanggaran menonjol. Pertama, pembangunan kolam renang oleh PT WAH yang berada di area sempadan pantai. Kedua, pembangunan dinding pembatas dari bambu di kawasan sunset area yang juga melanggar batas sempadan pantai. 

Kedua temuan tersebut dinilai melanggar ketentuan pasal 28 ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang pendirian bangunan pada sempadan pantai, ruang milik jalan, sungai, taman, dan jalur hijau.

Menindaklanjuti temuan ini, Satpol PP dan Dinas PUPR-PKP langsung memberikan surat teguran. 

Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra MH.,menyebutkan, PT WAH menerima teguran kedua, sedangkan bangunan dinding bambu milik pihak Cocana mendapat teguran pertama.

Sementara itu, Kasi Pengendalian Penertiban Dinas PUPR-PKP Sofian Hadi P. bersama timnya turut hadir di lokasi bersama personel Satpol PP, termasuk Mulianto dan I Made Adi Hendra Jaya.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam keterangan Pol PP KLU, sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai yang minimal berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 

“Wilayah ini memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian dan perlindungan ekosistem pantai dari dampak pembangunan yang tidak terkontrol,” tegas Totok seperti yang terkutip, (5/8/2025).

Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Disebutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) KLU terus berkomitmen untuk terus mengawal pemanfaatan ruang yang sesuai aturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan pariwisata di Gili Trawangan.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!