Lombok Utara mulai siapkan pembentukan kelurahan, Wabup Kus: Bukan sekedar ubah status wilayah

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara—Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai mematangkan rencana pembentukan kelurahan di sejumlah wilayah yang dinilai telah berkembang menjadi kawasan perkotaan dan pusat aktivitas ekonomi.

Pembahasan itu dilakukan melalui rapat koordinasi Tim Percepatan dan Pemaparan Laporan Hasil Kajian Tim Pengkaji Kelayakan Pembentukan Kelurahan di Aula Kantor Bupati KLU, Jumat (18/9/2026).

Rakor dipimpin Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, didampingi Kabag Pemerintahan Setda KLU Suparman. Hadir pula Kepala BKAD KLU Malasiswadi, perwakilan Kecamatan Tanjung dan Pemenang, kepala desa, ketua BPD dari wilayah terkait, serta tim pengkaji.

Wabup Kusmalahadi menegaskan, pembentukan kelurahan tidak sekadar mengubah status administratif suatu wilayah. Menurutnya, langkah tersebut harus menjawab perubahan karakter wilayah dan kebutuhan masyarakat.

“Lebih dari itu, langkah yang dilakukan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif terhadap karakter dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” kata Kusmalahadi.

Ia mengatakan sejumlah kawasan di KLU kini mengalami perkembangan pesat, dari sebelumnya bercorak perdesaan menjadi kawasan perkotaan dan pusat aktivitas ekonomi.

Perubahan tersebut, lanjutnya, perlu diikuti dengan penataan pemerintahan agar beban pelayanan kepada masyarakat seimbang dengan kapasitas pemerintahan di wilayah tersebut.

“Apabila pertumbuhan tersebut tidak diikuti dengan penataan pemerintahan yang memadai, maka dapat terjadi ketidakseimbangan antara beban pelayanan dengan kapasitas pemerintahan yang ada,” tegasnya.

Menurut Kusmalahadi, pembentukan kelurahan diharapkan dapat membuat struktur birokrasi lebih efektif, memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus meningkatkan akurasi pemerintah dalam mendata berbagai persoalan masyarakat.

Dari sisi pelayanan, masyarakat nantinya diharapkan lebih mudah mengakses administrasi pemerintahan, menyampaikan pengaduan, hingga memperoleh informasi mengenai program pemerintah.

“Masyarakat akan memperoleh pelayanan administrasi yang lebih mudah, akses kepada pemerintah yang lebih dekat, pengaduan yang lebih cepat ditindaklanjuti, serta informasi program pemerintah yang lebih responsif,” jelasnya.

Kusmalahadi juga menyoroti kebutuhan tata kelola yang lebih kuat di kawasan pariwisata. Menurutnya, keberadaan kelurahan dapat memperkuat koordinasi dalam persoalan kebersihan, ketertiban, perlindungan lingkungan hingga potensi konflik sosial.

Di sisi ekonomi, penataan pemerintahan diharapkan ikut menciptakan kepastian layanan dan iklim investasi yang lebih baik, sekaligus memperkuat penanganan kemiskinan serta pemberdayaan kelompok rentan.

Namun, ia menegaskan pembentukan kelurahan tidak boleh dilakukan terburu-buru. Tim diminta memastikan seluruh persyaratan dikaji dan diverifikasi secara objektif.

Aspek yang harus diperiksa meliputi kependudukan, kewilayahan, kemampuan keuangan, sarana dan prasarana, batas wilayah hingga persyaratan administratif.

“Proses pembentukan kelurahan harus dilaksanakan secara transparan, terukur, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta benar-benar memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat di wilayah yang bersangkutan,” ujarnya.

Pembentukan kelurahan tersebut saat ini masih berada dalam tahap kajian dan verifikasi kelayakan sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!