Tanjung bersiap punya kelurahan, 5 Dusun masuk usulan, AKAD KLU minta nasib perangkat Desa dijamin

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Tanjung bersiap memiliki kelurahan baru. Wacana pembentukan kelurahan di pusat pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU) itu kini masuk tahap kajian awal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Rencana tersebut mendapat dukungan dari Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU. Ketua AKAD KLU yang juga Kepala Desa Tanjung, Budiawan SH, mengatakan pembentukan kelurahan dinilai sudah menjadi kebutuhan karena Tanjung merupakan pusat pemerintahan sekaligus ibu kota KLU.

“Di usia yang sudah ke-18 ini, Tanjung sebagai pusat pemerintahan KLU atau ibu kota KLU memang semestinya dan selayaknya harus ada kelurahan di pusat kota,” ujar Budiawan kepada lombokvibes kemarin.

Menurutnya, pembentukan kelurahan tidak berarti menghilangkan Desa Tanjung yang telah berusia sekitar 131 tahun. Desa Tanjung tetap akan eksis, sementara kelurahan menjadi entitas pemerintahan baru di kawasan perkotaan.

“Entitas desa yakni Desa Tanjung yang telah berusia 131 tahun tetap ada, tetap eksis. Dibentuk satu kelurahan baru. Artinya entitas Desa Tanjung tetap ada, tapi ada entitas baru yang kita jaga bersama-sama pemerintah daerah,” katanya.

Budiawan mengatakan, rencana tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) awal yang digelar Pemkab KLU melalui bidang pemerintahan Setda KLU bersama tim pengkaji dan unsur pemerintahan desa dari wilayah Tanjung serta Pemenang.

Kajian awal yang dilakukan pada Jumat (18/9) juga mencakup Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Pemenang. Dari hasil kajian tersebut, kedua wilayah dinilai memenuhi syarat untuk dibentuk kelurahan.

Khusus untuk calon Kelurahan Tanjung, terdapat lima dusun yang masuk dalam alternatif wilayah, yakni Gubuk Baru, Karang Desa, Karang Swela, Karang Jero dan Karang Bedil.

Namun, cakupan wilayah calon kelurahan masih dapat berkembang. Dalam pembahasan peta wilayah, Pemkab KLU juga menyampaikan alternatif untuk memperluas wilayah ke arah timur dengan mengambil sebagian wilayah Desa Jenggala.

Wilayah yang masuk alternatif tersebut yakni Dusun Nyangget dan Penyambuan.

“Tidak menutup kemungkinan, karena ini berbicara wilayah dan peta, ada alternatif tambahan yang disampaikan Pemda. Dari lima wilayah tadi yang berada di Desa Tanjung sebagai embrio wilayah kelurahan, akan diperluas sedikit ke wilayah timur, yakni mengambil sedikit wilayah Desa Jenggala,” jelas Budiawan.

Menurut Budiawan, pembentukan kelurahan menjadi penting karena kawasan Tanjung sebagai pusat perkotaan memiliki wilayah yang cukup luas dengan kepadatan penduduk yang besar.

Kondisi tersebut dinilai membuat pelayanan dan pembangunan tidak cukup jika hanya mengandalkan kemampuan APBDes.

“Wilayah yang cukup luas dengan kepadatan penduduk yang besar jelas tidak bisa secara maksimal untuk langsung didanai dari APBDes semata. Perlu ada peran Pemda di sana,” katanya.

Terlebih, pemerintah desa saat ini juga menghadapi penyesuaian fiskal akibat kebijakan nasional yang berdampak terhadap penganggaran sejumlah program strategis.

Dengan terbentuknya kelurahan, nantinya kewenangan pemerintahan dan penganggaran kawasan tersebut akan berada di bawah pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, di balik dukungan terhadap pembentukan kelurahan, AKAD KLU menyoroti satu persoalan yang dinilai tidak kalah penting, yakni nasib perangkat desa yang wilayah kerjanya masuk ke dalam kelurahan baru.

Budiawan meminta Pemkab KLU menyiapkan mekanisme yang jelas terkait perubahan nomenklatur dan status perangkat desa yang terdampak.

“Kami ingin mengawal tentang bagaimana perubahan nomenklatur aparatur Pemdes yang sekarang nantinya kena sebagai kelurahan. Kami minta kepada Pemda supaya ke depan mekanismenya harus diprioritaskan,” ujarnya.

Ia berharap perangkat desa yang selama ini telah mengabdi dapat tetap diakomodasi dalam struktur pemerintahan setelah perubahan status wilayah.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan yang memungkinkan perangkat desa terdampak memperoleh status yang sesuai, termasuk kemungkinan penyesuaian menjadi aparatur dengan skema kepegawaian yang berlaku.

“Jangan sampai kita buat kebijakan baru, tapi nanti malah menghilangkan status dan nasib dari aparatur desa yang ada saat ini,” tegasnya.

Budiawan menegaskan, AKAD KLU pada prinsipnya mendukung rencana pembentukan kelurahan. Menurutnya, penataan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan perkembangan kawasan perkotaan Tanjung sebagai ibu kota Lombok Utara.

“Yang jelas atas nama asosiasi AKAD kami welcome, mendorong adanya kelurahan,” pungkasnya.

Writer: DwiEditor: Dwi ayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!