Lombokvibes.com, Jakarta– Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkapkan pembalakan liar (illegal logging) masih menjadi bentuk kejahatan kehutanan yang paling dominan di Indonesia. Di saat yang sama, laju deforestasi nasional juga mengalami peningkatan signifikan sepanjang periode 2024–2025.
Temuan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Kondisi Hutan dan Kejahatan Kehutanan Indonesia: Memperkuat Penegakan Hukum melalui Partisipasi Masyarakat” yang digelar FWI di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam forum tersebut, FWI memaparkan kondisi terkini tutupan hutan Indonesia yang terus mengalami penyusutan akibat deforestasi, degradasi hutan, dan berbagai bentuk kejahatan kehutanan.
Kepala Divisi Riset dan Data Informasi FWI, Ogy Dwi Aulia, menjelaskan bahwa luas hutan alam Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 88,43 juta hektare atau sekitar 47 persen dari total daratan Indonesia.
Angka tersebut menurun sekitar 1,06 juta hektare dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 89,5 juta hektare.
“Secara tren, deforestasi pada 2024–2025 mengalami peningkatan signifikan sebesar 37 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hampir seluruh region mengalami peningkatan deforestasi dan Kalimantan menjadi wilayah dengan kenaikan tertinggi,” kata Ogy.
Data FWI menunjukkan luas deforestasi sepanjang periode 2024–2025 mencapai 1,07 juta hektare atau meningkat 37,2 persen dibandingkan periode 2023–2024.
Kalimantan menjadi kawasan dengan kehilangan hutan terbesar, mencapai 352,06 ribu hektare. Disusul Sumatra sebesar 269,25 ribu hektare dan Papua 169,02 ribu hektare.
Illegal Logging Masih Mendominasi
Selain deforestasi, persoalan pembalakan liar masih menjadi tantangan utama dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, mengungkapkan pihaknya mendokumentasikan sedikitnya 170 kasus kejahatan kehutanan hingga tahun 2025.
Sebagian besar kasus tersebut merupakan praktik illegal logging yang terjadi di berbagai daerah.
“Angka ini menunjukkan bahwa tantangan tata kelola dan penegakan hukum di sektor kehutanan masih cukup besar,” ujarnya.
Menurut Ichwan, pemantauan independen menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan sistem verifikasi legalitas dan keberlanjutan berjalan secara transparan serta akuntabel.
FWI juga mencatat sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 351 laporan dugaan kejahatan kehutanan yang masuk ke kanal pengaduan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 73 laporan atau sekitar 20 persen yang telah selesai ditangani. Sementara 139 laporan telah teregistrasi dan masih dalam proses tindak lanjut.
Dari seluruh kategori pelanggaran yang dilaporkan, illegal logging menjadi kasus terbanyak dengan total 86 laporan.
Dorong Keterbukaan Informasi dan Partisipasi Publik
FWI menilai masih tingginya angka kejahatan kehutanan menunjukkan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan pemantau independen.
Keterbukaan informasi kehutanan dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan publik terhadap aktivitas yang berpotensi merusak hutan.
Akses terhadap data perizinan, informasi spasial, tutupan hutan, hingga aktivitas di kawasan hutan dianggap perlu dibuka secara lebih luas agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan.
“Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat mengetahui, memantau, dan melaporkan berbagai potensi pelanggaran atau kejahatan kehutanan,” demikian disampaikan FWI dalam diskusi tersebut.
Peran Perempuan Dinilai Penting
Selain mendorong partisipasi publik, FWI dan JPIK juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pemantauan dan perlindungan hutan.
Muhammad Ichwan menyebut perempuan memiliki perspektif berbeda yang dapat memperkuat upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Pandangan tersebut didukung Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025, Siti Aminah Tardi.
Menurutnya, keterlibatan perempuan bukan hanya soal keterwakilan, tetapi juga tentang cara pandang dalam merawat alam dan lingkungan.
“Perempuan memiliki kontribusi penting untuk menjaga hutan. Pendekatan perempuan pada dasarnya adalah pendekatan yang menumbuhkan, merawat, dan memelihara,” ujar Siti Aminah.
FWI berharap penguatan partisipasi masyarakat, keterbukaan informasi, serta kolaborasi berbagai pihak dapat menjadi langkah efektif dalam menekan laju deforestasi dan memberantas kejahatan kehutanan di Indonesia.




























