Insinerator sampah di Gili Trawangan bukan mangkrak, KKP targetkan beroperasi penuh akhir tahun

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra (Pusdal LH BN), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa fasilitas insinerator sampah di Gili Trawangan tidak mangkrak sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

Saat ini, fasilitas tersebut masih dalam proses melengkapi berbagai persyaratan perizinan operasional yang diwajibkan oleh pemerintah sebelum dapat beroperasi secara penuh.

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP sekaligus Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sampah dan Pencemaran Laut, R. Andry Indryasworo Sukmoputro, mengatakan persoalan sampah di Gili Trawangan memang belum tertangani secara optimal meski berbagai upaya telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, Gili Trawangan yang merupakan kawasan konservasi nasional menghasilkan sampah sekitar 17 hingga 20 ton per hari sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih efektif.

“Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya penanganan sampah di Gili Trawangan sejak beberapa tahun lalu. Dengan volume sampah yang mencapai 17 sampai 20 ton per hari, tentu dibutuhkan dukungan teknologi pengolahan yang memadai,” ujarnya di depan awak media, Rabu (10/9/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat tiga unit alat pengolahan sampah di Gili Trawangan. Satu unit merupakan bantuan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang yang diproduksi di Korea Selatan dengan kapasitas pengolahan 2 hingga 5 ton per hari.

Sementara dua unit lainnya merupakan insinerator yang disediakan PT Dodika dengan kapasitas pengolahan mencapai 10 hingga 15 ton per hari.

Menurut Andry, mekanisme pengadaan alat memang mengharuskan pemasangan dilakukan lebih dahulu sebelum proses perizinan operasional diselesaikan.

“Alat dipasang terlebih dahulu, kemudian proses perizinan dan kelengkapan operasionalnya berjalan. Saat ini seluruh persyaratan tersebut sedang dipenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, operasional insinerator harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70 serta ketentuan teknis lainnya, termasuk uji emisi dan berbagai persyaratan lingkungan.

Dengan beroperasinya seluruh fasilitas tersebut, pemerintah berharap persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan utama di kawasan wisata Gili Trawangan dapat teratasi.

Sementara itu, Komisaris PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger, menegaskan bahwa anggapan insinerator mangkrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Narasi mangkrak itu tidak benar. Saat ini kami sedang menjalani tahapan perizinan yang memang harus dipenuhi. Proses perizinan tidak bisa selesai dalam satu atau dua hari karena banyak persyaratan dan koordinasi yang harus dilakukan,” jelasnya.

Karina mengatakan PT Dodika sebagai produsen dalam negeri berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Ia memastikan berbagai pengujian teknis telah dilakukan, termasuk uji emisi, uji parameter lingkungan, serta pengujian cerobong yang hasilnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan uji emisi dan berbagai parameter lainnya. Sebagai produsen, kami fokus mendampingi secara teknis dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses perizinan,” katanya.

Menurut Karina, persoalan sampah di destinasi wisata seperti Gili Trawangan menjadi perhatian serius karena berpengaruh langsung terhadap citra pariwisata dan kenyamanan wisatawan.

Dukungan terhadap percepatan operasional insinerator juga disampaikan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) Pusdal LH Bali Nusra, Hanif Kusumasasmita.

Ia menyebut masalah sampah merupakan persoalan nasional yang terjadi di berbagai daerah sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Kami dari Pusdal LH Bali Nusra sangat mendukung upaya penyelesaian persoalan sampah, termasuk langkah pemerintah menghadirkan tambahan fasilitas insinerator di Gili Trawangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, H. Husnul Ahadi, menjelaskan proses perizinan di Gili Trawangan memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibanding wilayah lain karena lokasi fasilitas berada di kawasan konservasi.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah meminta pemerintah daerah untuk berkolaborasi mempercepat penyelesaian seluruh dokumen perizinan.

“Lokasi TPST Gili berada di kawasan konservasi sehingga mekanisme perizinannya berbeda. Bupati Lombok Utara telah meminta kepada pemerintah pusat agar diberikan pengecualian sehingga cukup menggunakan dokumen UKL-UPL tanpa harus melalui proses AMDAL,” jelas Husnul.

Ia mengatakan proses tersebut saat ini masih berlangsung dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Pemkab Lombok Utara menargetkan seluruh fasilitas pengolahan sampah di Gili Trawangan dapat beroperasi penuh sebelum akhir tahun 2026.

Selama proses perizinan berjalan, PT Dodika bersama pemerintah juga akan menyiapkan pelatihan bagi calon operator yang nantinya bertugas mengoperasikan fasilitas insinerator tersebut.

“Target kami akhir tahun seluruh fasilitas sudah beroperasi. Sambil menunggu proses perizinan selesai, kami menyiapkan pelatihan operator agar ketika izin terbit alat bisa langsung dijalankan,” pungkasnya.

Writer: DwiEditor: Dwi ayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!