Bapenda dan KPK “sikat” belasan hotel bandel di Lombok Utara, tunggakan pajak capai miliaran rupiah!

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil langkah tegas terhadap belasan hotel mewah di Lombok Utara yang  menunggak pajak bangunan dan restoran selama bertahun-tahun.

Bapenda KLU bersama KPK RI langsung memberi peringatan tegas. Tak tanggung-tanggung, KPK bersama Bapenda memasang plang pemberitahuan tunggakan pajak di setiap hotel yang ngeyel, Selasa (2/9/2025).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda KLU, Andita Novita Sari, menjelaskan, bahwa aksi ini merupakan bentuk transparansi sekaligus peringatan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Andita lebih jauh menjelaskan, pemasangan plang tersebut sifatnya pemberitahuan, bukan penyegelan. 

  • a38e969e-2189-42dc-a910-2bc3fc56dcaf

“Kami ingin konsumen tahu bahwa pajak yang mereka titipkan tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada lombokvibes.com.

Dia mengatakan, terdapat 14 hotel yang menunggak wajib pajak bertahun-tahun dengan nilai tunggakan mencapai Rp5,4 miliar. 

“Dari 14 itu, satu sudah melunasi karena takut dipasangi plang,” ujar Andita.

Sementara itu, pada hari Selasa ini, dua hotel menjadi sasaran utama pemasangan plang, yakni Hotel LA dengan tunggakan Rp3,5 miliar dan Hotel LK sebesar Rp1,5 miliar. Kedua hotel mewah ini menunggak pajak dengan total nilai yang fantastis.

“Dengan menggandeng KPK, kami harap ini memberikan efek jera agar pelaku usaha lebih taat pajak,” tambah Andita.

Menurut Perda Nomor 9, wajib pajak yang membandel bisa dijerat tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara serta kewajiban membayar 2–3 kali lipat dari total tunggakan.

Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa penindakan ini penting demi memastikan kepatuhan wajib pajak besar.

“Jangan sampai Pemda KLU terpaksa menaikkan pajak lain seperti PBB, padahal pajak dari sektor besar saja belum optimal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang semakin tertekan akibat menurunnya dana transfer pusat.

“Tahun depan dana transfer pusat dipotong lagi Rp300 triliun se-Indonesia. Maka daerah harus mengoptimalkan pajak lokal,” jelas Dian.

Dia lebih jauh menjelaskan, dari 14 wajib pajak penunggak, tujuh di antaranya akan dipasangi plang. Setelah dua hotel di daratan, rencananya pemasangan berlanjut ke Gili Trawangan dan Gili Air.

“Ini bukan sekadar imbauan lagi. Tidak ada dispensasi lagi, karena ini sudah berkali-kali. Kalau tetap membandel, sanksi hukum akan ditegakkan sesuai perda yang berlaku” tandas Dian.

Dengan langkah ini, Ia berharap pengusaha di Lombok Utara segera melunasi kewajibannya demi mendukung pembangunan daerah.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *