Tarif transportasi online NTB resmi final, Pemprov wajibkan plat lokal dan ada kantor cabang

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) bagi seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di daerah ini. Kebijakan tersebut dinyatakan final, sah, dan wajib dipatuhi oleh semua platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Indra, menegaskan bahwa penetapan tarif ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim transportasi online yang adil, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui penguatan peran driver lokal.

“Kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus ini sudah final, sah, dan berlaku resmi untuk seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di NTB,” tegas Indra dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Cakra Dishub NTB, Rabu (14/01/2026).

Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Penetapan tersebut merujuk langsung pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif angkutan sewa khusus di daerah.

“Ini bukan sekadar kesepakatan harga, tapi regulasi resmi yang memiliki dasar hukum kuat dan wajib menjadi acuan bagi seluruh aplikator di NTB,” ujar Indra.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan aplikator, driver, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Dalam forum tersebut, pihak aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan tarif sepanjang ditetapkan melalui regulasi resmi. Mereka menilai kepastian hukum sangat penting untuk menghindari potensi konflik dengan aturan persaingan usaha.

“Kami siap patuh dan mengikuti regulasi selama kebijakan ini ditetapkan secara jelas dan tegas melalui regulasi resmi, bukan sekadar kesepakatan harga,” ungkap perwakilan aplikator.

Selain itu, para aplikator juga mengusulkan agar ke depan dilakukan kajian transportasi dengan melibatkan akademisi. Mereka berharap ada diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan alat, kebersihan, administrasi, serta sistem pengawasan agar layanan transportasi online di NTB semakin profesional.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Syamsun Rizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak masuk dalam ranah pengaturan tarif maupun teknis operasional transportasi online.

“Kominfotik tidak mengatur tarif ataupun teknis operasional. Peran kami adalah mengawasi aspek komunikasi dan literasi digital, mendukung sistem informasi, publikasi kebijakan, serta memfasilitasi dialog digital antara pemerintah daerah dan aplikator,” jelas Syamsun Rizal.

Menurutnya, Kominfotik berfokus pada pembangunan ekosistem digital transportasi yang aman, sehat, dan inklusif bagi semua pihak.

Dari aspek ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Murdi, mengungkapkan bahwa transportasi online telah memberi kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di daerah.

“Saat ini tercatat ada 9.259 driver transportasi online yang terdaftar. Ini sangat membantu menurunkan angka pengangguran di NTB,” kata Murdi.

Ia mengimbau seluruh driver agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan keselamatan dan jaminan kerja.

“Kami mendorong semua driver untuk masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan hukum dan keselamatan kerja. Disnakertrans juga membuka ruang pengaduan serta fasilitasi penyelesaian konflik antara driver dan aplikator,” tambahnya.

Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP NTB, Ngurah Weda Gama, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada aplikator yang belum melengkapi seluruh proses perizinan ASK.

“Belum semua aplikator menyelesaikan perizinan secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan wajib diikuti dengan pembaruan izin, dan data jumlah kendaraan harus selalu mutakhir,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa persetujuan kuota kendaraan dari Pemerintah Provinsi NTB merupakan syarat utama dalam perizinan ASK. Ke depan, kuota tersebut akan ditetapkan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kalangan akademisi.

Selain pengaturan tarif, Pemprov NTB juga menegaskan kewajiban penting lainnya yang wajib dipatuhi seluruh aplikator dan driver. Salah satunya adalah penggunaan plat kendaraan lokal.

“Seluruh driver yang tergabung dalam Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan plat kendaraan DR dan EA. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tegas Indra.

Tak hanya itu, setiap aplikator juga diwajibkan memiliki kantor cabang di wilayah NTB sebagai bentuk tanggung jawab operasional dan kemudahan pengawasan.

“Aplikator wajib punya kantor cabang di NTB. Jika melanggar, akan diberikan teguran tertulis hingga sanksi sesuai kewenangan Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya dalam menata transportasi online agar lebih tertib, profesional, dan berpihak pada kepentingan daerah. Regulasi tarif yang telah final, kewajiban plat lokal, keberadaan kantor cabang, kepatuhan perizinan, serta perlindungan tenaga kerja menjadi satu kesatuan kebijakan besar untuk membangun sistem transportasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Para aplikator pun menyatakan siap mendukung dan menindaklanjuti seluruh ketentuan tersebut demi terciptanya layanan transportasi online yang aman, nyaman, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!